Mahasiswa Minta Kejati Riau Usut Marthias Ke Meja Hukum Atas Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
PEKANBARU, seputarriau.co - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru melakukan aksi demo terkait HGU PT Surya Dumai dan dugaan pembukaan lahan tanpa izin dalam kawasan hutan tanpa pelepasan oleh perusahaan Surya Dumai Group, aksi demonstrasi di kantor Kejati Riau jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/09).
Sambil membawa sejumlah spanduk, aksi yang dikomandoi Ridho Oktarian Maskha, meminta Kejati Riau mengusut dugaan pembukaan lahan tanpa izin dalam kawasan hutan tanpa pelepasan oleh perusahaan Surya Dumai Group, "Tangkap Marthias, Periksa HGU PT Surya Dumai", ungkap rido dalam orasi.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Riau di bawah Kepemimpinan Supardi agar dapat mengusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan yang dianggap telah memiskinkan masyarakat Riau yang diduga dilakukan PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Surya Dumai Group (SDG).
"Terapkan hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut," Pekik David dan Irvan dalam orasinya bergantian.
"Kami menduga kasus pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu sekiranya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau," Pinta mereka dalam orasi.
Tampak kedatangan pendemo sambut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambamg Heripurwanto. Usai menyerahkan sejumlah tuntutannya, para pendemo membubarkan diri dengan tertib.
Berikut tuntutan aksi Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru kepada Kejati Riau yang dirangkum awak Media :
- Adanya dugaan atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group (SDG) dan diduga melibatkan anak anak perusahaannya PT Ciliandra Perkasa (CP) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA)
- Adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Surya Dumai Group dan telah berlangsung lama dengan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan
- PT Surya Dumai Group (SDG) dalam hal ini terindikasi sebagian lahannya tidak memiliki HGU dan dianggap melanggar hukum.
- PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung, PT Surya Dumai Group (SDG) agar mendapat sanksi hukum yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan
- Pemilik (Bos) PT Surya Dumai Group (SDG) atas nama Marthias Alias Pung Kwian Hwa agar dapat diperiksa atas dugaan pelanggaran melalui perusahaannya.
(MN)
Tulis Komentar