KKN UNRI 2022 di Desa Pasar Inuman Gelar Penyuluhan bertemakan Penghapusan KDRT & Kekerasan Seksual
Desa Pasar Inuman, seputarriau.co - Tim KKN Balek Kampung Universitas Riau yang terdiri dari mahasiswa fakultas hukum, fakultas perikanan, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik serta fakultas ekonomi dan bisnis pada tanggal 2 Juli 2022 melakukan kegiatan penyuluhan hukum yang bertema PKDRT dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum tekhususnya di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman agar tetap menjalankan kehidupan berkeluarga yang harmonis. dalam kegiatan penyuluhan ini turut hadir Sekretaris Kecamatan Inuman, Kepala Desa, Kepala BPD dan juga Danpolsubsektor Inuman. Danpolsubsektor Inuman menyatakan bahwa dia sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Tim KKN UNRI untuk melaksanakan kegiatan ini.
Penyuluhan Hukum ini menjadikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar dalam menyampaikan materi. Penggunaan kedua UU ini dipilih oleh tim KKN UNRI dengan dasar bahwa masyarakat awam masih sadar bahwasanya tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan kekerasan seksual telah di “kriminalisasi” oleh negara sebagai tindak pidana, dan kemudian ditambah lagi untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan isu hangat di tengah masyarakat dan UU nya pun masih tergolong baru sehingga wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui keberadaan dari UU tersebut.
Pemateri dari Penyuluhan tersebut ialah Sukamarriko Andrikasmi, S.H., M.H. yang merupakan salah satu dosen Hukum Pidana di Universitas Riau. Menurutnya, korban dari kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak saja namun bisa juga terjadi pada laki laki yang dalam hal ini adalah kepala keluarga. ”Jarang sekali suami ingin melaporkan kekerasan yang dialami kepada pihak berwajib dikarenakan adanya rasa malu sebagai laki laki dan dianggap lemah bila melapor” kata dosen yang akrab dipanggil Pak Riko tersebut.
Kegiatan ini dilakukan selama 2 jam dengan diawali dan dibuka dengan kata sambutan dari Sekretaris Kecamatan Inuman, Purnama Putra, S.P kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Desa Pasar Inuman dan disambung oleh Danpolsubsektor Inuman. ”Kepada siapapun yang mengalami kekerasan jangan takut lapor pada pihak berwajib” tukas Danpolsubsektor Inuman tersebut. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama para partisipan dan tim KKN UNRI yang mengadakan kegiatan ini.
Dari hasil penyuluhan hukum tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hendaknya dalam mengarungibahtera rumah tangga, semua pihak dalam keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi satu dengan yang lain agar terhindar dari perilaku yang mengarah ke tindak KDRT dan Kekeresan Seksual dimana hal tersebut akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tulis Komentar