Kelurahan harus Bisa Kelola Data Berkualitas Untuk Pembangunan Bank Data

Ilustrasi bank data


PEKANBARU, seputarriau.co  - Peraturan satu data Indonesia telah diikuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 guna mewujudkan satu data. Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran sebagai pembina data serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) berperan sebagai bank data.

"Melalui Pergub ini diharapkan data statistik sektoral yang dibutuhkan setiap instansi produsen data memenuhi standar data yang seharusnya," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi membuka Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Publikasi Kota Pekanbaru dalam angka dan Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Kelurahan/Desa Cinta Statistik di aula pertemuan Hotel Khas Pekanbaru, Rabu (13/7).

Kelurahan dan desa adalah poros pembangunan bangsa. Tanpa adanya data berkualitas yang mutakhir, maka akan sangat sulit merealisasikan pembangunan di kelurahan dan desa.

"Tanpa didukung data yang terbaru, program pembangunan kelurahan akan sulit dilaksanakan. Oleh karena itu, program kelurahan/desa cinta statistik (cantik) merupakan bagian dari upaya perubahan statistik sektoral," jelas Masykur.

Dengan adanya program kelurahan/desa statistik diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perangkat kelurahan. Sehingga, perangkat kelurahan dapat secara mandiri melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data untuk pembangunan di masing-masing kelurahan.

"Kami juga berharap program kelurahan/desa cantik ini akan menginspirasi kelurahan lainnya di seluruh wilayah Pekanbaru dalam melakukan perencanaan dan pengawasan pembangunan," harap Masykur.

(Kominfo11/MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar