Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

PEKANBARU, seputarriau.co  – Kemarin (8/4/2022) Kantor Hukum YK and Partners melayangkan surat resmi ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri, meminta untuk dilakukannya Gelar Perkara Khusus menyangkut nasib kliennya Jumadi yang diduga dikriminalisasi, hingga kini masih mendekam ditahanan Polda Riau, padahal fakta menyatakan bahwa putusan dipersidangan baik di PN Pekanbaru hingga Kasasi justru dimenangkan oleh Jumadi.

Tanda tanya lainnya yang hingga kini belum terjawab oleh pihak PN Pekanbaru adalah soal ditundanya proses Pra Pradilan kasus tersebut hingga (18/04/2022) molor hingga 27 hari. Atas dasar itu kantor Hukum YK and Partners melaporkan Hakim PN Pekanbaru untuk perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial RI atas dugaan melanggar Azas Pradilan Cepat karena tidak sesuai ketentuan pada pasal 82 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari.

Hingga berita ini diturunkan sejumlah pihak terkait telah kami konfirmasi, termasuk pihak PN Pekanbaru, juga masih belum memberikan jawaban. 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar