Ternyata..! Pembentukan LKBH Belum Merata Di Wilayah Riau
Foto : ilustrasi hukum (Copyright google.co.id)
PEKANBARU, seputarriau.co - Ironis melihat keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang seharusnya disetiap daerah keberadaan LKBH ini menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi setiap anggota Korpri di daerah-daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala LKBH Korpri Sekretariat Provinsi Riau H Syahruddin AB SH MK, Rabu (30/03/2016). Beliau mengatakan di Provinsi riau ini baru emapt daerah saja yang memiliki LKBH.
"Kita melihat, sejauh ini hanya empat kabupaten yang memiliki LKBH, yaitu Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Pelalwan," terangnya.
Menurut Syahrudin, adanya LKBH Porpri ini terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 tahun 2010 tentang anggaran dasar pembentukan LKBH Korpri, Peraturan DP Korpri Nasional, Nomor 1 tahun 2011 tentang pendirian dan susunan organisasi LKBH Korpri dan Undang-undang ASN tahun 2014 pasal 92 huruf b, tentang bantuan hukum untuk anggota Korpri.
Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendorong agar terbentuknya LKBH disetiap daerah-daerah, yang mana adanya LKBH ini akan menjadi sebuah temapt untuk konsultasi dan pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya, dan manfaatnya akan sangat dirasakan oleh anggota Korpri.
"Kemungkinan besar kendala yang dihadapi dalam pembentukan LKBH ini adalah harus memiliki payung hukum, dan juga memiliki AD/ART, yang mana ini sama seperti membentuk sebuah organisasi, dan ini adalah faktor utama penyebab belum terbentuknya LKBH di daerah lain," terangnya.
"Kita berharap minimal separuh dari 12 Kabupaten/Kota di Riau, tahun ini telah memiliki LKBH, kita akan terus mendorong daerah yang belum memiliki untuk membentuknya," tambahnya mengakhiri.
(IS)
Tulis Komentar