Modus Rental Mobil Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Atas Dugaan Penggelapan

MANDAU, seputarriau.co - Pria paruh baya ditangkap polisi karena ulahnya menggelapkan satu unit Mobil Toyota Avanza BM 1339 ED warna Silver Metalik milik pelapor No.Rangka : MHKM1BA3JFK225426, No.Mesin : K3MF70027.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/04/2021), sekira pukul 12.10 Wib bertempat dirumah pelapor Jl. Tegal sari Gg.Kenari Rt 05/Rw 20 Kel.Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, SH mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Tiurma Tampubolon (49 THN ) warga karya bakti, kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengklis,
Atas laporan tersebut Minggu (06/02/2022) sekira pukul 15:20 wib polisi berhasil amankan pelaku penggelapan inisial IP dan Membenarkan telah melakukan penggelapan 1(satu) unit mobil Toyota Avanza BM 1339 ED. Dan Mobil telah digadaikan ke Kepala Tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu An. Agus Iskandar dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000.
"Awalnya si pelaku hendak merental mobil selama 2 bulan dengan modus ingin merental kemudian si pelapor menyerahkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED,kunci berikut STNK tersebut kepada pelaku dengan perjanjian satu bulannya Rp 4.500.000 dan sisanya nanti akan dibayarkan lagi,"terang Kanit Reskrim Polsek Mandau.
Namun setelah 2(dua) bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan.
Dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pungkas nya.
Atas laporan dan keterangan TSK tersebut piket reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut guna proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau untuk mendalami kasus lebih lanjut.
Dew
Tulis Komentar