Dukung Instruksi Walikota, Kecamatan Bukit Kapur Beserta Sekelurahan Bagan Besar Kota Dumai Gelar Go

Dumai , Seputarriau.co -. Kepala Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan seluruh Kelurahan yang ada di Bagan Besar bersama para RT, LPMK , perusahaan yang ada di wilayah Bagan Besar serta Bekerja sama dengan Instansi Lingkungan hidup melakukan pelaksanaan kegiatan gotong royong yang berada di Jalan Soekarno Hatta Jum,at (07/01/2022).

 

 Kegiatan gotong royong ini sesuai instruksi Walikota Dumai untuk melaksanakan visi misi Walikota Dumai dan Dumai idaman di bidang kebersihan.

 

Apalagi pada saat ini sampah di kota Dumai masih menjadi permasalahan serius yang harus di selesaikan terlebih lagi sampah ini bisa menggangu pemandangan mata dan dapat menimbulkan aroma yang tidak sedap apalagi kalau tidak segera ditangani.

 

Teguh Widodo Selaku Lurah Bagan Besar mengatakan kegiatan gotong royong Jum,at bersih ini menjadi pendorong dan sekaligus untuk mensukseskan program pemerintah kota Dumai karena kelurahan dan kecamatan itu ujung tombak pelayanan dan motor penggerak bergerak nya partisipasi publik.

 

Menurutnya , gerakan Jum,at bersih ini yang dilakukan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur adalah gotong royong untuk melakukan pengangkutan sampah yang sudah terisi ditempat pembuangan sampah sementara , agar sampah jangan sampai membludak berserakan ke badan jalan dan sekaligus mengingatkan kepada warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan selalu menjaga kebersihan agar tidak mudah terserang penyakit dan selain itu dalam hal ini kesadaran dari masyarakat sangat berperan penting dalam menjaga lingkungan sekitar karena dengan bersama sama, lingkungan kita dapat terjaga dan bersih dengan tidak membuang sampah sembarang , ungkapnya.

 

 

Lebih lanjut Teguh mengatakan di Tahun 2022 ini walikota Dumai akan segera menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana dalam Perda tersebut ada sanksi denda uang paksa jika ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. 

 

Perda Nomor 3 Tahun 2021 akan ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1.

 

"Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan di tangkap, dan akan di beri sanksi Sosial kemudian di berikan denda, maksimal Rp500,000 sebagai efek jera, pungkasnya. 

 

Eva

 

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar