Yung Sanusi Anggota DPRD Bengkalis Komisi 1 Pinta Keseriusan Bupati Dalam Melindungi Naker Lokal

BENGKALIS, seputarriau.co - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bengkalis Dari Fraksi PKS Sanusi, S.H.,M.H menyorot keseriusan pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melindungi tenaga kerja lokal. 

Hal itu diungkapkan oleh Sanusi saat rapat paripurna Jawaban Bupati Tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Rabu (8/12/22). 

Legislator yang akrab disapa young Sanusi itu mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak  perusahaan perusahaan yang merekrut tangga kerja dari luar daerah kabupaten Bengkalis. 

"Saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Kota Duri, kami menemukan masih banyak perusahaan perusahaan kontraktor yang merekrut tenaga kerja dari luar kabupaten Bengkalis" Ungkap Sanusi. 

Terlebih lagi sambung Sanusi, sudah berpindahnya dari cevron ke pertamina, banyak perusahaan dan kontraktor yang berdatangan ke kabupaten Bengkalis khususnya ke Duri. 

Maka dari itu Young Sanusi meminta kepada Bupati Bengkalis untuk menyikapi dengan cepat, agar Hak Masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk mendapatkan Pekerjaan dapat di Lindungi oleh Pemkab Bengkalis. 

Young Sanusi mengingatkan kepada Bupati Bengkalis, bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki kewajiban dalam melindungi tenaga kerja lokal. 

"Kita punya perdana nomor 4 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja lokal,  dimana di dalam perda terebut sangat bagus dalam melindungi tenaga kerja lokal," terang Young Sanusi dihadapan Peserta Rapat paripurna itu. 

Namun sayangnya perda yang dibikin dengan semangat untuk melindungi tenaga kerja lokal Kabupaten Bengkalis itu belum sepenuhnya dijalankan oleh Pemkab Bengkalis. 

Dimana sambung Young Sanusi, sudah 17 tahun Usia Perda tersebut, 5 peraturan Bupati belum terealisasi hingga saat ini

"Cuma ada 5 surat keputusan Bupati atau mungkin Perbup yang belum terealisasi hingga saat sekarang ini,  karena perda tersebut sudah cukup lama, sudah 17 tahun,  tapi perbupnya belum keluar."ujar Young Sanusi

Salah satunya kata Young Sanusi, pasal 2 ayat 3 tentang antar kerja antar daerah.  Bahwa disebutkan dalam pasal 2 ini setiap pengusaha, pengurus perusahaan wajib untuk mempekerjakan, mengusahakan, mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan terbuka diperusahaan yang diisi oleh tenaga kerja lokal. 

"Cuman peraturan Bupati yang menjelaskan secara teknis mengenai penempatan tenaga kerja lokal ini sebagaimana yang diharapkan didalam pasal 2 ayat 3 ini belum terealisasi," tutup Anggota Komisi 1 dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bengkalis Young Sanusi

Untuk diketahui mengenai perlindungan tenaga kerja lokal, sebelumnya sudah disuarakan oleh Young Sanusi, dimana anggota DPRD Bengkalis itu memberi catatan khusus terkait penempatan tenaga kerja lokal saat Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan III Tahun sidang 2021 dengan agenda jawaban atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020, Senin (07/06/2021) silam. Untuk selanjutnya baca disini.

 

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar