Polisi Bengkalis Amankan 50 Orang Tindak Pidana Perjudian

BENGKALIS, seputarriau.co - Polres Bengkalis melaksanakan pres rilis tindak pidana judi togel dan dadu di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Kamis, (21/10/21). 

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi, didampingi personel  Satreskrim, terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Bengkalis selama bulan Oktober ini tepatnya dari tanggal dari tanggal 1 Oktober sampai dengan saat sekarang ini sudah berhasil kami amankan.

" Alhamdulillah kami sudah melaksanakan penangkapan terhadap 14 orang pelaku judi Di Sini dari 14 ini ada sekitar 11 laporan polisi kemudian jumlah barang bukti uang yang kita amankan yaitu sebesar rp5.497.000 dan kesemuanya ini adalah dari jenis judi togel online,"ungkap Kasat 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu perhatian dari bapak pimpinan Kapolda Riau untuk membasmi perjudian baik online maupun togel.

"Saya sampaikan juga, dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober itu Polres Bengkalis telah mengamankan sebanyak 50 orang pelaku tindak pidana perjudian dengan total laporan polisi sebanyak 29 laporan, ditotalkan seluruhnya barang bukti uang yang disita sekitar 34 juta rupiah dan berbagai alat-alat permainan juga ada judi sebanyak 2 mesin 2 TKP, kemudian ada judi online sebanyak 23 TKP, judi dadu dan lain-lainnya,"ucapnya.

"Dalam hal itu juga kita menggunakan pasal KUHP pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tuturnya lagi.


Del/dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar