Rusli Zainal Secara Sah Terpilih Menjadi Ketua Umum SOKSI
Foto : (Copyright riauterkini.com)
PEKANBARU, seputarriau.co - SK bertanggal 17 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang merupakan pendiri parta Golongan Karya (Golkar). Menetapkan M Rusli Zainal sebagai ketua umum (Ketum) SOKSI.
SK bernomor AHU.0033252.AH.01.07 Tahun 2016 juga berisikan susunang atas kepengurusan yang terdiri dari, Aliwongso Halomon Sinaga yang ditunjuk sebagai Plt Wakil Ketua, Erwin Ricardo Silalahai menjabat sebagai Ketua Harian, Muhammad Muas selaku Sekretaris Jendral, Ambar Chrisdiana yang menjabat sebagai Bendahara Umum dan Achmad Mustahid A yang memiliki jabatan selaku Ketua.
SK tersebut langsung ditandatangani oleh Direktur Jendral Administrasi Umum, Freddy Harris atas nama Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
Dengan demikian keluarnya SK dari Menkum dan HAM tersebut, Rusli Zainal yang kini tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru yang tercatat sebagai terpidana kasus korupsi dan hak politiknya telah dicabut telah sah menjadi Ketua Umum SOKSI yang sebelumnya telah berhasil mengalahkan Ketua DPR, Ade Komaruddin dalam memperebutkan posisi Ketua Umum SOKSI.
Namun sejauh ini, belum ada kabar dan tanggapan yang diberikan langsung oleh Rusli Zainal sendiri terkait dengan keluarnya SK Menkum dan HAM tersebut.
(IS/rtc)
Tulis Komentar