Bappeda adakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Data

Labuhanbatu, seputarriau.co- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengadakan rapat koordinasi pengumpulan dan penginputan data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2015-2021 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Labuhanbatu, Rantau Selatan, pada Selasa (24/08). 

Berdasarkan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Labuhanbatu  menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022  dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. 

Untuk menyusun rencana kerja tersebut diperlukan pengumpulan dan penginputan data tahun 2015-2021 dari setiap OPD di Kabupaten Labuhanbatu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kepala Bappeda Hobol Z Rangkuti, MM. mengatakan bahwa pengumpulan data di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan menjadi prioritas. Hobol juga mengharapkan kerjasama dari para OPD untuk kegiatan ini. 

“Bappeda memfasilitasi kegiatan pengumpulan data ini, kita sama-sama bekerja menginput data ke dalam SIPD. Akan ada konsekuensi jika kita terlambat mengisi, seperti terkendala tunjangan atau gaji dan juga sanksi. kalau kita lihat data-data yang ada dalam SIPD ini belum lengkap semua, dan inilah yang nanti menununjukan tupoksi bapak-ibu sekalian. Kalau tidak terisi, berarti selama ini OPD tidak bekerja,” jelas Kepala Bappeda.

Dalam Rapat tersebut juga hadir perwakilan dari BPS Labuhanbatu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Cut Rifai, perwakilan Diskominfo, perwakilan Balitbang, perwakilan Disdik, perwakilan Dinkes, perwakilan Dinas PUPR, perwakilan Dinas Perkim, perwakilan Satpol PP, perwakilan BPBD, dan perwakilan Dinsos.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar