H. Syahrul Aidi Maazat Minta Perangkat Hukum Rokan Hilir Objektif Memutuskan Sebuah Kasus
JAKARTA, seputarriau.co - Terkait Kasus Rudianto Sianturi, menurut Anggota Komisi V DPR RI , Ustad H. Syahrul Aidi Maazat LC MA. Tidak etis diseretnya kasus tersebut keranah Pidana dan perlu Dikaji dalam Menangani Kasus Perdata ini, Prosedural Penangan Kasus dipihak Yudikatif ada Hambatan yang Perlu Di Perbaiki, dalam wawancara dan Penerimaan Anggota DPR RI asal Kampar Ini Menjelaskan kepada Masyarakat yang Hadir di meja Kerja tentang fungsi Dewan dalam Mengawasi Pihak Yudikatif yang ada di areal Hukum Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (07/08)
"Saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, bahawa kasus ini sampai Ke jakarta, berarti ada komunikasi yang tersendat antara rakyat dengan pihak-pihak yang menangani kasus tersebut, Saya Selaku anggota DPR RI akan melakukan Fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam hal ini pihak yudikatif menangani kasus, Muda-Mudahan hambatan komunikasi ini bisa menjelaskan kasus ini secara terang Benderang dipihak penegak hukum, sehinga penegak hukum dalam menetapkan dan memutuskan sebuah kasus tidak ada pihak- pihak yang terdzolimi, yang salah dikatakan salah dan yang benar dikatakan benar", Ucap H. Syahrul Aidi Maazat kepada beberapa Awak Media Online di Lantai 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta.
Ditambahkannya, "Ternyata ada argumentasi-argumentasi masyarakat belum sampai ke penegak hukum, kita berharap ini menjadi pengalaman bahawasanya baik itu kepolisian, kejaksaan, pengadilan buka diri lah untuk berkomunikasi dengan masyarakat, Sehingga dalam menetapkan dan memutuskan kasus secara objektif dan Ingatlah selalu bahwa kita melakukan kedzoliman sesungguhnya kedzoliman itu akan berbalik kepada kita", terangnya.
"Barangkali informasinya tidak utuh sampai kepada penegak hukum, Tadi beberapa komunikasi kita dengan penegak hukum, membuat kasus ini menjadi terang benderang", Ujarnya.
Bagi Ustad Syahrul Aidi Maazat, pihaknya akan memberikan Atensi Khusus guna Menghadirkan Keadilan atas Kasus yang menimpa Rudianto Sianturi dan Masyarakat Yang Bersempadan dengan Lahan Rudianto Sianturi
Ditempat yang sama, Bidan Tina selaku Istri dari Korban Rudianto Sianturi yang diduga kuat Praktek dari Kriminalisasi sampaikan Permohonannya.
Dihadapan Ustad Syahrul Aidi Maazat, Bidan Tina tegaskan, bahwa Upaya yang telah dilakukannya sudah sangat Maksimal. Bagi Tina, Pencarian Keadilan adalah bahagian dari Perjuangan Rakyat.
"Kehadiran kami disini, adalah dalam rangka Memperjuangkan Hadirnya Keadilan. Karena di Riau sana kami sudah Pesimis, terutama dalam rangka Perjuangan menghadirkan Keadilan," ungkap Bidan Tina.
Turut Mendampingi Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus dan Kawan-kawan Serta Awak Media Online, Seraya dengan hal itu, Saipul NL yang juga merupakan Tim Pendamping turut angkat bicara.
Bahwa hal serupa akan kita lakukan untuk mencari suaka keadilan dari keluarga korban dan Masyarakat Air Hitam yang bakal menjadi Korban, " kasus ini mestinya dibuka lebar, Publik harus tahu! Bahwa masih banyak Aparat Penegak Hukum yang Bekerja setengah Hati, seperti apa yang tadi disampaikan tadi Ustad Syahrul Aidi Maazat, Kepolisian masih ada argumentasi-argumentasi masyarakat belum sampai ke penegak hukum, harusnya pihak kepolisian jangan hanya mendengar sebelah pihak saja", Ungkapnya
Saipul juga tegaskan, bahwa Kasus Rudianto murni bahagian dari Praktek Akal Bulus, yang sengaja dilakukan oleh Kelompok Mafia Tanah dengan Oknum Penegak Hukum, " Kok susah kali para penegak hukum itu! pertemukan saja Rudianto dan Teruna Sinulingga Cs, Lalu adu Surat-Surat mereka. Hadirkan semua para saksi. Jangan pura-pura Gak Tau lah, Ini Murni Kasus Perdata, tapi kenapa dseret pula ke pidana", ungkapnya, mengakhiri pernyataan pers bersama Tim Pendamping Lainnya.
(MN)
Tulis Komentar