Edan..! Akibat Cabuli Bocah Lelaki, Pemuda Tanggung Berurusan Dengan Polisi Mandau
DURI, seputarriau.co - Pria berinisial DK (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun. Aksi bejat DK diduga dilakukan di rumah kontrakan Pelaku di jl.Sutan Sarif Kasim, GG Cendrawasih,Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Benar kita menangkap seorang pria berusia 21 tahun kasus pencabulan di Rumah Kontrakan," kata Kapolsek Mandau,AKP JL Turuan,melalui Kanit Iptu Firman, pers rilis pada Kamis (02/08/2021).
Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman, menyebut DK awalnya pada hari senin (19/07/2021) lalu sekitar pukul 19.00 wib, korban di suruh datang oleh terlapor ke rumah kontrakan terlapor di jalan Sutan Syarif Kasim, gang Cendrawasih Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
"Sesampai korban ditempat kontrakan tersebut korban diajak bicara kemudian alat kelamin korban dipegang terlapor dan tangan korban di ambil untuk memegang alat kelamin terlapor kemudian setelah itu alat kelamin terlapor dimasukan kedalam anus korban, setelah selesai telapor memberi korban uang sebesar Rp 50.000, dan selanjutnya korban diantar pulang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan sakit dibagian lubang anus. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Firman.
DK disebut telah mengakui perbuatannya.Firman menyebut DK mengaku melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali dan belum diketahui apa penyebab ia tega melakukan hal yang tak manusiawi ini.
"Kami masih melakukan pengembangan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sementara itu, DK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," jelasnya.
Dew




Tulis Komentar