Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak di Meranti, Kejati Riau Kantongi 4 Nama Tersangka

Ilustrasi Korupsi dan Suap (Copyright.Int)

PEKANBARU, seputarriau.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai mendapatkan angin segar terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pasalnya, akan ada empat orang yang bakal menyandang status sebagai tersangka.

Saat di mintai keterangan, Rahmad S Lubis mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah mengantongi empat nama calon tersangka. Penetapan status tersangka, kini tinggal menunggu tanda tangan dari Kepala Kejati Riau, untuk selanjutnya akan segera diumumkan. Hanya saja, sejauh ini Kejati belum bisa menyatakan siapa saja empat orang tersebut.

"Ya, ada empat orang (calon tersangka, red). Statusnya juga sudah masuk ketahap penyidikan. Nanti akan diumumkan oleh Pak Kajati Riau," jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Kamis (03/03/2016).

Di Polda Riau, kasus Dorak masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Sementara di Kejati Riau, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016.

Sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi dalam kasus ini. Sebut saja mantan Sekda Kabupaten Meranti seperti Iqaruddin dan Yuliarso. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita Jaksa.

 

(ATP)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar