Kasmarni: Dana Desa Memiliki Potensi Mempercepat Pertumbuhan dan Pembangunan Desa

MANDAU, seputarriau.co - BPKAD Bengkalis gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkalis yang dibuka secara langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Rabu(07/04/21) sekitar pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut mendatangkan narasumber Kapala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti.

Pesertanya meliputi Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Bengkalis. Dilaksanakan di Ballroom Hotel Surya Bengkalis.


"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, peserta dapat meningkatkan kemampuan manajerial yang efektif, efesien dan profesional dalam meningkatkan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," harap Kasmarni diawal kata sambutannya.


Menurut Bupati Kasmarni, dana desa memiliki potensi luar biasa dalam mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa.


Karena itu Ia meminta, segala potensi tersebut dapat dimanfaatkan dan berjalan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan.


"Kami sangat mendukung atas
diselenggarakannya sosialisasi ini, agar seluruh kepala desa beserta aparaturnya memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dana transfer untuk pemerintah desa, termasuk bagaimana ketentuan tentang laporan pertanggung jawabannya," jelasnya.


Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja juga mengatakan, kalau ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, laporan ke saya, kata Kejati Riau saat memberikan materi pada sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis.


Kemudian Jaja Subagja juga mengingatkan 
Kepala Desa se-kabupaten saat mengikuti sosialisasi tersebut agar dana desa tidak dipegang oleh Kades, tapi oleh Bendahara Desa.


"Kepala Desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada Kepala Desa laporkan, jangan takut" pesan Jaja. 


Kemudian, Jaja juga mengingatkan agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades. 


"Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi, harus bayar, dan harus ditagih sampai bayar", pungkasnya.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar