Waduh...Asyik Santai Nikmati Suasana Kopi Pelaku Cabul Dicomot Polisi

MANDAU,seputarriau.co - Tengah asyik menikmati suasana kopi seorang pria inisial P Btrs (44) terpaksa dibawa Polisi akibat perlakuannya yang tega mencabuli anak dibawah umur ZH  (15).


Kejadian apes tersebut terjadi pada saat pelaku sedang bersantai ria di sebuah cafe ternama dikota Duri yang berada di jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban,Kec.Mandau,Kab.Bengkalis, pada Senin (05/04/21)sore Sekira pukul 16.00 Wib.


Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan kejadian atas dugaan telah melakukan pencabulan Anak dibawah umur berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/90/IV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilapor warga Berinisial ASR (45 th) dan satu orang saksi berinisial TMR (48th), dan Alat bukti 1  lembar visum serta  alat Bukti Lainnya.


Dari keterangan melalui pers rilisnya Selasa (06/04/21) menjelaskan kronologis kejadian  pada saat itu hari tanggal tidak ingat lagi, bulan Januari 2021, sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di salah satu hotel  Duri, Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap diri Korban FZH (15 th) yang dilakukan oleh Terlapor P. Btrs, terang Polsek Mandau.


Berawal dari kejadian tersebut,sebelumnya Korban yang merupakan Keponakan Kandung dari Pelapor mendapat informasi bahwa Korban telah mengalami persetubuhan, mendapat informasi itu lalu Pelapor segera mempertanyak hal yang dialami Korban dan menurut Korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor di TKP, yang mana menurut cerita dari Korban bahwa Terlapor menjemput Korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk Korban. 


Lalu Terlapor melakukan persetubuhan terhadap Korban, namun setelah terjadi Terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat Korban kesal dan akan meninggalkan terlapor akan tetapi saat akan keluar dari kamar, Terlapor mengatakan apabila Korban tidak mau melayani Terlapor maka Korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh Terlapor, oleh sebab itu Korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP.


"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Jelas Kompol Arvin.


Lanjut Kompol Arvin berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku/terduga tersangka Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pada Senin(05/04), sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. 


"Atas perbuatan tercela terlapor,polisi terpaksa amankan terlapor guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar