Pengacara : Aneh...Fakta Dipersidangan JPU Tak Dapat Membuktikan, Kok Dituntut Maksimal ?


PEKANBARU, seputarriau.co - Dakwaan  M. Al Husni Thamrin ketua FPI Kota Pekanbaru Bersama Ketua BAT (organisasi sayap FPI) M Nur Fajri Hari ini Mendengarkan Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai Atas, Kamis (18/2/2021).  


“Sejelas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan baik fakta persidangan ataupun di lapangan, kok dituntut maksimal 1 (satu) tahun penjara, Sebab ini adalah nasib orang, Kami akan melakukan pledoi, Client kami harus dibebaskan demi hukum, keadilan dan kemanusiaan. Sejelas itu client tidak ada menghalangi orang lain menyampaikan pendapat. Doa orasi saja sudah selesai. Ini dijelaskan saksi dan saksi ahli, tidak ada bukti dan fakta klaim kami menghalang-halangi orang menyampaikan pendapat dimuka umum”, jelas advokat Emi Afrizon.

 “Sebelas pengacara yang membela Al Husni Thamrin dan Fajri akan lakukan pledoi Minggu depan (kamis, 25/2/2021). Mohon doanya”, harap Emi.

Suasana sidang diterapkan dengan protokol kesehatan Covid 19, berjalan dengan lancar. Dan akan dilanjutkan Hari Kamis depan.
Menurut JPU, terdakwa, M Al Husni Thamrin dan M Nur Fajri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi seseorang menyampaikan pendapat di muka umum. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Estiono SH MH.


Akibat dari tuduhan membubarkan aksi demonstrasi tahun lalu, M Al Husni Thamrin dijemput polisi Pukul 04.00 WIB pagi dan diperiksa di Mapolresta Pekanbaru (Selasa, 24 November 2020) dan ditahan sampai sekarang.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar