Pengacara Yudi Krismen Desak Kapolda Riau Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan Online

Foto : Ketua dewan penasehat PJI DEMOKRASI RIAU,Dr. Yudi Krismen, SH., MH


Pekanbaru, seputarriau.co - Dr. Yudi Krismen, SH., MH selaku Ketua dewan penasehat PJI DEMOKRASI RIAU angkat bicara dan Tanggapin kejadian Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani wartawan media online lintaskriminal.com yang tergabung dalam PJI-DEMOKRASI RIAU yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020.


Beliau mengatakan bahwa tindakan pelaku pembakaran adalah tindakan kriminal dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 187 jo 55, 56 KUHP tentang Pembakaran rumah dan mobil yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari intelektual dader (paku intelektual*red) terkait pemberitaan yang dilakukan wartawan lintaskriminal.com.


Menurut Pakar Hukum Yudi Kristen," Sebenarnya dalam uu no. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur te. hukum dengan melakukan pembakaran rumah dan mobil korban secara tak berkemanusiaan", Ungkapnya


Ketua penasehat PJI-DEMOKRASI Provinsi Riau ini juga jelaskan, "Jika perbuatan pelaku ini dibiarkan, maka dunia pers mundur ke zaman orde Baru kembali dibawah tekanan, padahalan kebebasan pers sudah dilindungi dengan adanya UUPERS, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengungkap pelaku, besera dalang dibalik Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau akrabnya kami panggil Bunda Rani", Tuturnya.


Tambahnya, " Menurut kami tidaklah sulit untuk mengungkap perkara tersebut oleh Ditreskrimum Polda Riau, karena 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya bukti di TKP dan adanya Korban kejahatan dan sekarang penyidik tinggal menelusuri pelaku dari Informasi yang didapatkan di TKP dan dari korban, guna mencari Pelakunya", Tutupnya.


(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar