Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran Dalam Aksi Curi Sepeda Motor
MANDAU, seputarriau.co – Pemuda pengangguran warga Km 15 Desa Sebangar LN (26), berhasil ditangkap tim kepolisian sektor Mandau, karena diduga lakukan pencurian sepeda motor pada Rabu (7/10/2020) lalu.
Tersangka kedapatan lakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 bernomor polisi BM 4960 EL milik MZ (51) di kediaman S (38) yang beralamat di jalan lintas Duri-Dumai Kilometer 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kejadian tersebut berawal dari pengungkapan yang dilaporkan oleh S (38), Rabu (6/10/2020) lalu. Dalam laporannya, S mengatakan sepeda motor milik MZ (51) raib digondol maling dari kediamannya.
Menurut keterangan dari pelapor mengaku baru saja terbangun dari tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB kemudian S melihat pagi pagi sepeda motor yang awalnya terparkir di dalam rumahnya hilang tak tau kemana. S kebingungan dan mencoba memanggil MZ saat itu.
Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi,SIK membenarkan kejadian tersebut kedua pelapor dan korban kebingungan pagi itu, karena sepeda motor sudah raib dan memang tidak lagi berada di dalam rumahnya,” terang Kapolsek Mandau,pada Kamis (8/10).
Setelah ditelusuri S dan MZ mendapati adanya bagian dari rumah pelapor yang mengalami kerusakan. Diduga, rumah telah dimasuki maling dan melakukan pengrusakan kemudian membawa sepeda motor milik korban.
"Dari hasil keterangan tersebut tim langsung lakukan penangkapan atas laporan yang dilayangkan korban,ungkap Arvin.
Tak lama personel kepolisian bergerak ke kediaman tesangka di jalan Meranti, Simpang Puncak, sekira pukul 14.30 WIB, Rabu lalu dan mengankan sipelaku.
LN pun berhasil diamankan saat itu. Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadapnya, LN mengaku bahwa ialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Kemudian petugas kita meminta tersangka untuk menunjukkan dimana keberadaan sepeda motor curian itu dan akhirnya ditemukan. Pencocokan surat-surat kendaraan pun dilakukan dan benar, motor tersebut milik MZ,” terangnya.
Petugas pun sempat melakukan pemeriksaan di bagian motor, tepat di bagasi petugas menemukan sebuah kunci T. Diduga, kunci tersebut digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Atas raibnya sepeda motor itu, MZ mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.Atas perbuatannya pemuda pengangguran tersebut diamankan dan terancam pidana penjara lima tahun sesuai Undang undang yang berlaku.
Dew
Tulis Komentar