Ubah Data Warga di Kecamatan Pemekaran Harus Ajukan Permohonan
PEKANBARU, seputarriau.co - Warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran harus mengajukan permohonan untuk perubahan data. Hal itu sudah diatur di dalam undang-undang.
"Jadi, nantinya data masing-masing warga direkap kelurahan, dan dilaporkan ke Disdukcapil. Baru kita cetak KTP-nya secara massal," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (25/8).
Disdukcapil tidak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan.
"Kalau berdasarkan undang-undang, kita tidak bisa mengubah atau mencetak sendiri data warga. Warga harus melapor sendiri," jelasnya.
Ada 257 ribu data warga yang bakal berubah setelah kecamatan pemekaran ini berjalan. Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021.
Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
(MN/ KOMINFO)
Tulis Komentar