Lima Pelaku Penculikan Berlibur Di Balik Terai Besi


PEKANBARU, seputarriau.co  - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru berhasil  mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku penculikan, penyekapan dan pemukulan terhadap korban inisial W, Jum'at 14 Agustus 2020.

Lima pelaku penculikan telah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru dan kini kelima pelaku sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru, setelah melakukan aksinya penculikan dan penyekapan korban inisial W (40) berawal dari kedai tuak jalan lokomotif kecamatan lima puluh kota pekanbaru, kemudian korban inisial W dibawa ke jalan jendral sudirman dengan menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan terhadap korban berinisial W dijalan jendral sudirman di lokasi tanah kosong disana tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya.

Kapolresta Pekanbaru H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam.,SIK dalam press conference," membenarkan terjadinya perkara penculikan dan penyekapan terhadap korban inisial W di jalan jendral sudirman pekanbaru, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli  2020, dilakukan lima tersangka berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39) dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul, kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peran kelima tersangka inisial H.S alias A alias S (34), Y.M alias Y (39), D.M alias D (28), betugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban, sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," tambahkan Kasat Reskrim.

Penangkapan kelima tersangka di 3(tiga) tempat yaitu dijalan jendral sudirman, jalan tambusai dan jalan kapling, sedangakan  Barang bukti yang dapat disita 1(satu) unit sepeda motor yamaha Lexy warna abu-abu  nomor polisi  BM 6153  AAO, 1  (satu) pasang borgol besi merek Polri dan 1(satu) batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 senti meter dan terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana, sedangkan tersangka  S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 K.U.H Pidana.

( humas polresta)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar