RSUD Dumai Lakukan Rapid Test Antibodi Yang Ditetapkan Kemenkes RI

Dumai, seputarriau.co    -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai telah menerapkan besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test antibodi seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Besaran tarif tertinggi yang diterapkan oleh pihak RSUD Kota Dumai mengacu atas Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor SE : HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test antibodi, ditandatangani di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, tanggal 6 Juli 2020.

Ridhonaldi selaku Direktur RSUD Dumai mengatakan, sejak hari Rabu (8/7-2020), pihaknya (RSUD) telah menjalankan besaran tarif tertinggi rapid test antibodi yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes RI.

“Pertanggal hari ini besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi yang ditetapkan Kemenkes RI sudah kita jalankan”, ujar Ridhonaldi, usai dihubungi media  lewat nomor WhataAppnya.

Sebagaimana dengan isi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan besaran tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test antigen atau antibodi bagi masyarakat seharga Rp 150.000,-

Menetapkan, dengan seharga batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi guna menjawab adanya keresahan dikalangan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan atau bepergian antar daerah, Provinsi dalam negeri karena dibebani harga yang mahal untuk sekali rapid test.


Lanjutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan dan mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Dalam surat edaran Kemenkes ini disebutkan, bahwa rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau diluar fasilitas kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan batasan tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000,- hal ini untuk diketahui masyarakat luas khususnya yang hendak melakukan perjalan karena berlaku untuk warga masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Dalam surat edaran kementerian kesehatan RI tersebut, telah ditujukan kepada seluruh daerah Provinsi Kabupaten/Kota maupun pihak pemangku jabatan kesehatan dan telah diperintahkan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat melakukan
 dan mengikuti batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan.

(Eva)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar