CORONA DAN PILKADA (Menakar Efektifitas PILKADA Kota Dumai 2020 Pada Masa Pendemi )

Dumai, seputarriau.co - Indonesia terdiri dari beberapa pulau yang terbagi atas beberapa Provinsi dan Kab/ Kota. Jika urusan penyelenggaraan pemerintahan hanya dibebankan ke pusat, pasti pembangunan di Indonesia tidak akan merata dan terkesan lamban maka dari itu Indonesia menganut sistem DESENTRALISASI yang artinya pemerintah daerah berhak membangun daerahnya sesuai dengan nilai nilai kebudayaan yang hidup dan menjadi ciri khasnya dengan catatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

atas dasar itulah diadakan pemilihan kepala daerah langsung sebagai upaya masyarakat bisa memilih pemimpin daerah secara leluasa dan ikut bertanggung jawab secara sosial dalam pembangunan daerah.

tahun 2015 menjadi tahun bersejarah bagi Negara Indonesia untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 269 daerah sedangkan di Riau sebanyak 9 Kab/Kota yang menggelar pilkada serentak.

Islam sudah mengatur sejak awal cara memilih dan menjadi sang pemimpin ada dua hal yang harus dipahami tentang hakikat kepemimpinan pertama, kepemimpinan bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah SWT. kedua, kepemimpinan menuntut keadikan, keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan diantara bentuknya adalah mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya dan latar belakang.

Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor: 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan Hukum atas penundaan waktu pelaksanaan PILKADA serentak akibat adanya bencana Non alam wabah Covid. 19. Pemungutan dan perhitungan suara di 270 daerah yang pada awalnya di jadwalkan pada bulan September menjadi Desember 2020. Isi PERPPU tersebut menyatakan, dalam hal pemungutan suara serentak pada Desember tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana Non alam berakhir. Hal ini menjadi ketidak pastian sebab tidak ada satu pihakpun yang dapat memastikan kapan wabah ini akan berakhir.

Jika kita lihat kasus Covid. 19 di Kota Dumai  pertanggal 31 Mei 2020 jumlah ODP 2234 orang jumlah PDP 76 orang yang terkonfirmasi positif tinggal 1 orang meskipun mengalami penurunan yang signifikan dari data sebelumnya namun status Kota Dumai belum berstatus zona Hijau berpijak dari kasus Covid.19 diatas tidak mustahil bisa beresiko bagi para penyelenggara, peserta pilkada, pemilih dan juga bagi masyarakat Kota Dumai pada umumnya tertular bila PILKADA tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 alih alih memutuskan matarantai penularan virus yang terjadi justru turut berkontribusi menularkan Virus yang mematikan ini yang menjadi ke khawatiran kita bersama akan menimbulkan klaster baru yaitu klaster PILKADA maka aspek DOROR dan DHIROR menjadi perhatian bagi PEMERINTAH, DPR dan KPU. 

perlu diketahui, undang undang pilkada Nomor:  10 Tahun 2016 tidak lagi relevan apabila digunakan dalam kondisi Pendemi saat ini artinya UU PILKADA hanya mengatur dalam situasi normal hal ini tentu menyulitkan bagi KPU dalam melakukan penyusunan tahapan penyelenggaraan dan mengeksekusinya PERPPU tidak memberikan ruang bebas kepada KPU untuk melakukan inovasi dan kreatifitas.

tahapan PIIKADA serentah 2020 kembali dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 sebelumnya terhenti akibat pendemi Covid.19 bila PILKADA serentak tetap dilaksanakan pada bulan Desember 2020 maka KPU lebih bekerja keras dan berhati hati lagi dalam pelaksanaan tahapan PILKADA seperti verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, kampanye, verifikasi daftar pemilih, sosialisasi semuanya itu membutuhkan pertemuaan antar individu.

terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan maka KPU perlu merancang skenario yang benar benar matang agar seluruh tahapan berjalan dengan lancar tidak menabrak aturan perundang undangan tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban namun keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi skala prioritas dalam helat DEMOKRASI PILKADA agar tidak menimbulkan klaster PILKADA.

Konteks anggaran PILKADA, tentu melaksanakan PILKADA ditengah pendemi butuh anggaran yang lebih besar dibandingkan pada saat pelaksanaannya normal karena perlu adanya pengadaan APD dan perangkat lainnya dan itu juga butuh waktu bukan?...

Dalam situasi abnormal seperti saat ini, kampanye bagi calon atau peserta PILKADA justru tidak mudah karena situasi yang tidak memungkinkan untuk mengumpulkan massa pada hal kampanye dalam proses elektoral di Indonesia identik dengan pengumpulan massa sedangkan pada saat situasi pendemi masyarakat mengatur Physical Distancing maka perlu skenario agar kampanye tetap berjalan dan tetap memperhatikan protokoler kesehatan seperti menggunakan aplikasi teknologi Dll.

Begitu juga yang berkenaan dengan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih pada PILKADA KOTA DUMAI Tahun 2015 sebesar 67,85 % yang berpotensi menurun karena adanya kemungkinan ketidak puasan publik terhadap proses PILKADA yang dilaksanakan dalam kondisi  Pendemi karena pada saat ini fokus masyarakat menyelamatkan diri masing masing maka hendaknya terbangun kepercayaan masyarakat ( Public Trust ) kepada penyelenggara PILKADA meskipun PILKADA dilaksanakan pada situasi pendemi KPU harus meyakinkan masyarakat bahwa KPU tetap memberikan yang terbaik dalam ajang helat DEMOKRASI PILKADA TAHUN 2020 begitu juga halnya dengan KPU Kota Dumai.

dari serangkaian tahapan PILKADA tersebut hemat penulis pelaksanaan PILKADA pada situasi pendemi merupakan cambuk bagi KPU itu sendiri bila KPU memiliki perencanaan / skenario yang matang dalam pelaksanaan tahapan maka PILKADA pada 9 Desember 2020 berjalan secara efektif dan partisipasi pemilih semakin meningkat begitu juga terhadap PILKADA Kota Dumai. Namun sebaliknya bila KPU tidak memiliki persiapan yang matang dalam pelaksanaan tahapan maka akan berimbas ketidak efektifan PILKADA tahun 2020 dan partisipasi pemilih terjun bebas dan tingginya trand GOLPUT bigitu juga halnya dengan PILKADA Kota Dumai dan menjadi catatan sejarah PILKADA pada situasi pendemi merupakan PILKADA terburuk  tahun 2020. " ????? ???? ? ???? "

By. Robi Aslam MUI Dumai

Selamat hari raya Idul bisa by Fitri 1441 H dan selamat melaksanakan ibadah puasa SYAWWAL bagi yang melaksanakannya.(GUN)

Maaf Zahir dan Bathin


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar