Lagi-lagi,Dua Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Amankan Polisi

BENGKALIS, seputarrriau.co - Lagi-lagi Tim sus Narkotika Polres Bengkalis mengungkap kasus penangkapan dua orang tersangka Narkotika jenis Shabu pada Jum'at,(19/06/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.


Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda.Tersangka HA (45) diamankan Di tepi jalan di Jalan Perkebunan Kel/Desa Semunai Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
Dan AD (53) berhasil diamankan Disebuah rumah dijalan Kemiri,Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 


Dari keterangan yang dihimpun melalui press release, Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK dan IPTU Rudi SH melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial AR ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu.


Dari hasil pengungkapan tersebut, tim lakukan interogasi kepada Tersangka AR,kemudian AR menerangkan bahwa diduga Narkotika jenis Shabu dari Tersangka SH. Selanjutntya Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SH di tepi jalan di Jalan Perkebunan Kel/Desa. Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.


"Setelah dilakukan penggeledahan Tim berhasil menemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, uang tunai Rp. 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan diatas tempat duduk dimobil tersebut. Dari barang bukti (BB) tersebut SH mengakui bahwa diduga Narkotika jenis Shabu berasal dari Tersangka AD.

Dari introgasi selanjutnya tim lakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AD pada pkl 23.00 wib di sebuah rumah Jalan Kemiri Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan ditemukan 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu, 18 (delapan belas) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik pack, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam lemari dirumah dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru ditemukan dikantong celana Tersangka, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu didapat dari seseorang yang berinisial A melalui perantaraan seseorang yang berinisial B (Dalam pecarian). 


Atas terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis Shabu tersebut Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. 


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar