INHIL, seputarriau.co - Dana sertifikasi guru merupakan dana insentif guru yang diperuntukkan untu baik guru SD, guru SLTP
dan SLTA. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan para guru dapat meningkatkan SDM nya dan peningkatan kinerja guru penerima dana sertifikasi tersebut. Seluruh guru penerima dana sertifikasi di Kabupaten Indragiri Hilir belum menerima dana sertfikasi untuk bulan Juni tahun 2014.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Ernitati selaku Kasi Pengembangan perofesi untuk tingkat SD dan SLTP Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir bahwa benar dana sertifikasi guru tingkat SD dan SLTP untuk bulan Juni tahun 2014 belum dibayarkan. Beliau membenarkan bahwa menyangkut dana sertifikasi yang belum dibayarkan tersebut sudah diadakan pemetaan oleh BPKP Pekanbaru sekitar Bulan Juni 2016. Dalam upaya pencairan dana sertifikasi yang tertunda tersebut, jajaran
Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir diwakili oleh sdr. Muhmmad Hatta, MH selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, sdr. Novendra selaku operator dan sdr. Elida selaku fungsional umum mengikuti Rapat Rekonsiliasi Tunjangan Guru di Jakarta pada tanggal 18 Oktober tahun 2016 yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan. Menurut keterangan sdr. Erniati bahwa DPRD Kabupaten Indragiri Hilir diwakili Komisi IV juga telah mengadakan Kunjungan Kerja ke Kementerian Pendidkan sekitar bulan Juni tahun 2016 perihal pembayaran dana sertifikasi guru bulan Juni tahun 2014.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. H. Syaifuddin, MP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir bahwa benar dana sertifikasi bulan Juni tahun 2014 seluruh guru penerima dana sertifikasi belum dibayarkan. Seluruh administrasi yang dioerlukan sudah kita lengkapi dan diserahkan Kementerian Pendidikan. Dana yang digunakan untuk membayarkan dana sertifikasi untuk seluruh guru penerima dana sertifikasi sudah ada di KASDA ( Bagian Keuangan ) Kabupaten Indragiri Hilir. Dana tersebut akan dicairkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Inddragiri Hilir melalui KASDA Kabupaten Indragiri Hilir setelah SK dari Kementerian Pendidikan dikeluarkan. Perihal waktu pencairan belum bisa dipastikan. Sdr. H. Syaifuddin, MP juga menambahkan bahwa perihal
dana sertikasi bulan 2014 sudah diadakan pemetaan oleh BPKP Pekanbaru.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Drs. Shalehuddin Perangin- Angin, MH selaku ketua DPD PJI Kabupaten Indragiri Hilir bahwa dari hasil klarifikasi Pengurus DPD PJI ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, bahwa benar dana sertifikasi guru bulan Juni 2014 belum dibayarkan. Menimbang dana tersebut sudah memakan tenggang waktu hampir 2 ½ tahun belum juga dibayarkan, semua kelengkapan administrasi sudah diserahkan ke Kementerian Pendidikan,
pemetaan sudah dilaksanakan oleh pihak BPKP Pekanbaru, dana untuk membayarkan sudah tersedia di KASDA, maka kami dari pengurus DPD PJI Kabupaten Indragiri bermohon kepada Kementerian Pendidikan segera menerbitkan SK pencairan dana sertifikasi bulan Juni tahun 2014 tersebut, sehingga dana tersebut segera dapat dicairkan.
( SU)