Riau

Kuasa Hukum: Fl Korban, Bukan Pembakar Lahan

INDRAGIRI HULU, seputarriau.co — Kuasa hukum berinisial Fl mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ia menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji, mulai dari mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penangkapan, hingga pemberitahuan penahanan kepada keluarga.

Menurutnya, Fl dan suaminya, Guntur awalnya dipanggil oleh Polsek Pranap untuk menjalani klarifikasi. Pemanggilan tersebut, menurut mereka, disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp,  kemudian hadir pada 9 September 2026  lalu dan menjalani pemeriksaan bersama sejumlah warga, termasuk Maman, Johan, ketua RT, serta kepala desa.

Pada 14 September 2026, Fl kembali menerima undangan klarifikasi melalui WhatsApp untuk hadir pada 15 September 2026. Fl dan sejumlah warga kemudian datang ke Polsek Pranap sekitar pukul 10.00 WIB sebelum dibawa ke Polres Indragiri Hulu.

Kuasa hukum menyebut pemeriksaan baru berlangsung pada malam hari. Guntur diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan Fl menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 03.00–04.00 WIB pada 16 September 2026.

Menurut kuasa hukum, Fl keberatan terhadap isi berita acara pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikannya. Ia kemudian tidak bersedia menandatangani BAP tersebut.

“Klien kami menyampaikan bahwa keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang dia sampaikan. Karena itu, beliau tidak mau menandatangani,” ujar kuasa hukum Fl.

Setelah terjadi perdebatan, kuasa hukum menyebut Fl menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan. Pada hari yang sama, Fl kemudian ditahan


Kuasa hukum mempertanyakan dasar pemindahan pemeriksaan dari Polsek Pranap ke Polres Indragiri Hulu. Mereka mengaku belum mengetahui apakah terdapat surat perintah atau surat tugas yang menjadi dasar pemusatan pemeriksaan di tingkat polres.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tanggal penerbitan sejumlah dokumen hukum. Menurut mereka, surat perintah penyidikan, pemberitahuan kepada keluarga, serta penetapan tersangka sama-sama bertanggal 15 September 2026, sementara pemeriksaan Fl disebut baru selesai pada dini hari 16 September 2026.

“Pertanyaannya, bagaimana penetapan tersangka diterbitkan pada 15 September, sementara pemeriksaan klien kami baru selesai sekitar pukul 04.00 pada 16 September ? Kami mempertanyakan apakah proses dan gelar perkara telah dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan dalam surat perintah penangkapan. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, atau karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menurut kuasa hukum, pertimbangan tersebut perlu dijelaskan karena seluruh rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan, termasuk pada 15 September 2026.

“Dasar yang menyebut klien kami telah dipanggil secara sah dua kali perlu dibuktikan. Kami belum melihat adanya panggilan yang menjadi dasar penangkapan sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga baru diterima pada 23 September 2026. Sementara itu, dokumen yang mereka terima mencantumkan tanggal 20 dan 21 September 2026.

Mereka menilai terdapat persoalan waktu penyampaian pemberitahuan kepada keluarga karena surat tersebut seharusnya disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan Fl merupakan korban dalam peristiwa kebakaran lahan. Menurut mereka, lahan tersebut terbakar dan diduga dibakar oleh pihak yang belum diketahui.

“Klien kami ini adalah korban musibah kebakaran terhadap lahannya. Lahan tersebut dibakar oleh orang yang tak dikenal, tetapi beliau justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum Fl.

Lahan yang terbakar disebut sekitar satu hektare dari total luas sekitar dua hektare. Lahan tersebut, menurut kuasa hukum, ditanami kelapa sawit yang masih produktif dengan usia tanaman sekitar tiga setengah tahun.

Kuasa hukum meminta agar perkara tersebut diuji melalui gelar perkara khusus untuk menilai kesesuaian proses hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.

“Tujuan kami adalah meminta gelar perkara khusus untuk menguji apakah proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Indragiri Hulu telah memenuhi prosedur yang sah,” katanya.

Mereka juga meminta agar dasar penetapan Fl sebagai tersangka diperiksa secara objektif.

“Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami telah melalui proses dan penerapan hukum yang sesuai,” lanjutnya.

Kuasa hukum berharap penanganan perkara karhutla tetap dilakukan secara profesional dan tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi memenuhi atensi atau target penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan,” ujar kuasa hukum.

Selain persoalan hukum, kuasa hukum menyampaikan bahwa Fl merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak. Salah satunya masih membutuhkan ASI.

Seluruh keberatan dan tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Fl. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari penyidik Polres Indragiri Hulu mengenai dasar penetapan Fl sebagai tersangka, kronologi perkara, mekanisme pemanggilan, serta tanggapan atas keberatan kuasa hukum masih diperlukan untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Indragiri Hulu serta pihak-pihak terkait lainnya.