Hukrim

Miris! Dua Bocah SMP ini Bawa Dua Paket Ganja ke Sekolah, Berikut Ceritanya

ROHUL, seputarriau.co - Dua pelajar SMPN 04 Tambusai Utara, berinisial KJS (13) dan EI (15), diamankan gurunya sendiri karena membawa Narkoba jenis daun ganja kering ke areal sekolah. Kedua warga Desa Korsik Putih Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), KJS dan EI, diamankan gurunya bernama Sahrul pada Senin (4/4/2016) sekira pukul 13.00 WIB.
 
Dua pelajar SMPN 04 Tambusai Utara ini diamankan pihak sekolah, diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 berupa tanaman daun ganja kering.
 
"Saat diamankan pihak sekolah ditemukan dua paket kecil daun ganja, masing-masing paket seharga Rp15 ribu," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Rabu (6/4/2016).
 
Dari kedua pelajar terungkap, paket kecil haram dibeli dari seorang ibu rumah tangga di Sindur Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, berinisial SS (30). Senin sore sekira pukul 16.00 WIB, SS ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara.
 
Ipda Efendi menerangkan dari introgasi, tersangka SS mengakui bahwa memang dirinya yang menjual 2 paket kecil daun ganja ke dua pelajar SMPN 04 Tambusai Utara tersebut.
 
Dari penggeledahan di rumah tersangka SS, di Sindur Desa Torganda Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, polisi sita 2 paket sedang daun ganja seharga Rp50 ribu per paket, 21 paket kecil daun ganja seharga Rp15 ribu per paket, uang tunai diduga hasil penjualan Rp280 ribu, dan 1 buah hekter.
 
"Para terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Efendi Lupino.
 
 
(ATP/rtd)