PERAWANG, seputarriau.co - Perubahan Jaminan Kesehatan Daerah ( Jamkesda ) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Siak, terutama memang bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu atau miskin. Dari data lama itu ada ± 17.000 Kk atau sekitar ± 73.000 jiwa yang telah di Caper melalui BPJS, dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) sisanya tinggal sharing antara DPD Kabupaten dengan DPD Provinsi.
Wakil Bupati Siak Drs, H.Alfedri, Msi selain itu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Siak. Alfedri selaku Wakil Bupati Siak saat ini telah melakukan Verifikasi dan Validasi antara DPD Kabupaten dengan DPD Provinsi, sehingga ini betul - betul bentuk update dari kondisi real masyarakat yang akan dilakukan ditahun ini ( Tahun 2017 ).
Ketika jurnalis seputarriau.co tanyakan masalah perobatan bagi masyarakat yang kurang mampu atau miskin, Alfedri menjelaskan," artinya disinikan daerah bisa melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin itu dibenarkan, tetapi cuman secara bertahap dengan cara di Intergrasikan BPJS, melalui persyaratan - persyaratan" terangnya.
Pemerintahan Kabupaten Siak melalui pejabat - pejabat terkait dan Pemerintah Daerah akan melakukan Verifikasi, Validasi. Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Sosial ( BPS ), BPS bersama Pemda akan memverifikasi Validasi, Verifikasi disini nanti di bidang sektornya dengan Dinas Sosial ( Dinsos ). Masyarakat miskin bisa Melalui uluran Kecamatan dan Kampung - kampung.( HRS )