Bathin Solapan,seputarriau.co - Telah dilakukan Pengungkapan Kasus TP Curat oleh team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau pada hari Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 15.00 Wib.Pelaku ditangkap di Jl. Perwira Kec. Bukit Kapur Kota Dumai.P
Pelaku AC, (27 ) pria Pengangguran, warga Jl. Lintas Duri Dumai KM 19 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis Riau.pelaku diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana.
Yusuf Siahaan ( 28 ) warga simpang Caltex RT 02 RW 02, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinemba, Kab. Rohil Riau jadi korban pelaku pencurian B
Dari hasil penangkapan tersebut ikut diamankan barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Jam tangan merk Javaro warna hitam dan 1 (satu) buah dompet merk strauss warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah SIM C A/n. Yusuf Siahaan, 1 (satu) buah SIM A A/n. Yusuf Siahaan,
Dan 1 (satu) buah STNK Yamaha Vixion A/n. Yusuf Siahaan,1 (satu) buah surat Perbakin Basis Shoting Club A/n. Yusuf Siahaan ,1 (satu) buah kartu NPWP A/n Manaek Siahaan, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin besi atau terbuat dari kuningan, serta 1 (satu) buah tas selempang warna merah milik Yusuf Siahaan.
Kapolsek Mandau Kompol.Arvin Hariyadi.SIK. menjelaskan kejadian sekaligus membenarkan pihaknya pada Selasa (15/10/19) sekira pukul 23.50 wib bertempat di Kulim Km.19 samping Alfamart Kec. Bathin Solapan telah terjadi Pencurian barang berupa 1 ( satu ) buah tas warna merah yang berisikan 1 ( satu ) unit hp merk Vivo V7 Plus warna Gold , 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna hitam , uang tunai lebih kurang sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) dan cincin emas seberat 2,5 Gram milik korban yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui.
Peristiwa tersebut terjadi sebelumnya korban yang berkendara dengan mobil, berhenti di TKP untuk istirahat karena mengantuk dan teman korban bernama Youcan Putra Gea tidur di luar, sedangkan korban tidur di dalam mobil dengan mesin menyala dan AC dinyalakan yang mana pintu korban kunci.
"Namun kaca jendela diturunkan sedikit di pintu kiri dan kanan. Saat korban terbangun korban tidak melihat tas miliknya yang diletakkan di atas dashboard sudah tidak ada/hilang, sedangkan pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Lebih lanjut Kapolsek Kompol Arvin," Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp.13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan, Kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin, "Berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan pada hari Kamisnya tepatnya tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib Pelaku berhasil ditangkap di rumah Sdr. DP di Bagan Besar Jl. Perwira Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai.
Setelah diintrogasi Pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan, kemudian Team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) buah jam tangan merk javaro warna hitam, 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah cincin besi atau terbuat dari kuningan.
"Kemudian team Polsek Mandau melakukan pencarian barang bukti di pinggir jalan depan rumah warga Jl. Sidomulyo Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan di TKP ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah STNK A/n.Korban, 2 (dua) buah SIM A/n. Korban 1 (satu) buah NPWP A/n. Manaek Siahaan, dan 1 (satu) buah dompet, serta 1 (satu) lembar surat PERBAKIN A/n. Korban," ujar Kompol Arvin.
"Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti (BB ) dibawa ke Polsek Mandau Guna penyidikan lebih lanjut." Tutup Kapolsek Mandau. Kompol. Arvin Hariyadi.SIK.
Dew