Riau

Pemkab Rokan hulu Resmi Naikkan Upah Bongkar Muat Buruh

Pasir Pengaraian, seputarriau.co -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi memberlakukan standarisasi biaya atau upah bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok di daerah Rokan Hulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi (Disnakerkoptrans) Rokan Hulu, Herry Islami, menyatakan naiknya upah bongkar muat TBS kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Muat Bongkar Barang, tertanggal 31 Oktober 2018.

"Kenaikan upah bongkar muat TBS kelapa sawit dan barang kebutuhan pokok naik 13 hingga 15 persen disambut baik oleh para buruh, setelah 9 tahun tarif tidak direvisi", kata Kepala Disnakerkoptrans Rokan Hulu, Herry Islami, Senin (5/11), di Pasir Pengaraian.

Herry Islami menerangkan, kenaikan upah bongkar muat merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, Akademisi dan Pemerintah Daerah Rokan Hulu.

Indikator penyesuaian upah bongkar muat, "kata Herry, dilakukan karena mengingat naiknya upah minimum kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun. Sementara, upah bongkar muat belum pernah dilakukan revisi selama 9 tahun terakhir.

Untuk itu, instruksi Bupati melalui Disnakerkoptrans berupaya merumuskan kenaikan upah bongkar muat, guna mengejar kesejehteraan untuk para kaum buruh bongkar muat di Rokan Hulu.

 Ia mendata, jumlah buruh di Kabupaten Rokan Hulu cukup besar. Setelah kenaikan upah bongkar muat, Diharapkannya dapat menjadi stimulan bagi peningkatan daya beli masyarakat menegah ke bawah, serta merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

 Setelah disosialisasikan, Herry mengaku, Perbup Nomor 35 Tahun 2018 akan resmi berlaku ke seluruh masyarakat dan perusahaan. Selanjutnya, Disnakerkoptrans menembuskan Perbup tersebut ke seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, sebagai acuan perusahaan menetapkan tarif bongkar muat terbaru, serta mencegah konflik industrial antara perusahaan dan serikat buruh.

 Ia mengimbau, pihak perusahaan agar dapat menjalankan aturan dengan baik dan konsisten. Jika tidak diterapkan, maka perusahaan akan terancam sanksi adminstrasi, seperti sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin oleh pemerintah daerah.

 "Wajar rasanya jika kita rumuskan untuk menaikkan tarif bongkar muat. Karena selama 9 tahun terakhir, tarif belum pernah direvisi, sesuai dengan kondisi real saat ini", tandas Herry.

 Sedangkan, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hulu Sahril Topan, melalui Bendahara Umum Fahren Lubis, yang mengetahui penerapan naiknya upah bongkar muat itu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten.

 Ia menilai, kenaikan upah bongkar muat tersebut‎ sebagai bentuk komitmen Pemkab Rokan Hulu dalam memberikan kesejahteraan terhadap kaum buruh.

Kedepan, Fahren Lubis, meminta Pemkab Rokan Hulu melalui Disnakerkoptrans dapat melakukan pengawasan dalam implementasi aturan yang diberlakukan, sehingga perusahaan nantinya dapat menetapkan aturan Pemerintah terhadap kaum buruh.

(JUN)