PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (Diskom UMKM) Kota Pekanbaru melakukan pembekuan terhadap 533 koperasi yang bersalah. Seluruh pegawai diberikan tugas untuk melakukan supervisi terhadap setiap koperasi yang ada di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Ardiansyah SSTP Msi menjelaskan, supervisi tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan secara detil apa saja permasalahan yang ada di setiap koperasi, apakah masih aktif dan rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta melakukan pengembangan usahanya.
"Karena banyaknya persoalan yang terjadi saat ini, berdasarkan dari data yang dihimpun, maka sebanyak 533 koperasi tersebut resmi dibekukan," jelas Ardiansyah, Senin (18/01/2016).
Awalnya koperasi yang akan dibekukan sebanyak 571 koperasi, namun sebanyak 38 koperasi sanggup untuk memenuhi ketentuan perkoperasian sehingga batal untuk dilakukan pembekuan. Sejauh ini koperasi yang masih aktif dan tercatat di Pekanbaru sebanyak 477 koperasi.
Ardiansyah menyebutkan, dibekukannya koperasi tidak aktif bukan berarti dibubarkan. Karena, pembubaran koperasi harus mecabut status badan hukum dan diumumkan di media massa.
"Pembekuan ini maksudnya adalah, mereka tidak bisa melakukan aktifitas hingga melaporkan secara kelambangan dan menunjukkan usahanya secara nyata pada Diskop," tegas Ardiansyah.
Koperai yang dibekukan kini diberi tenggat tiga bulan untuk melaporkan diri kelembagaan dan usahanya. Jika tidak maka akan dibubarkan.
(IS)