PEKANBARU, seputarriau.co - Salah satu yang merusak pemandangan kota pekanbaru adalah bangunan reklame, tanpa ada konfirmasi kepada pihak pemrintah kota, reklame ini terpasang sembarang, sehingga tidak memperhatikan estetika tata kota, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru untuk membersihkan tiang reklame yang mengganggu keindahan Kota Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, orang nomor satu di Pekanbaru ini juga menyinggung dengan masih banyaknya tiang reklame rokok yang masih berdiri tegak di Jalan-jalan protokol.
"Bangunan reklame yang tak miliki izin, potong dan buang saja. Jangan sampai nantinya merusak keindahan Kota Pekanbaru. Saya liat di Jalan Sudirman dan Jalan Riau ini banyak sekali tiang reklame yang mengganggu keindahan kota," kata Wako, Rabu (16/12).
Dikatakannya, pihaknya meminta kepada Satpol-PP Kota Pekanbaru untuk tidak Tebang pilih dalam menertibkan tiang reklame. Tak hanya itu saja, Ia juga menyinggung Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru segera bekerja.
"Saya minta Satpol-PP segera turun, tak boleh pilih kasih dan tebang pilih. Distarubang sebagai kordinator juga harus turun tangan," pinta Wako.
"Saya sudah instruksikan tapi masih belum jalan juga," imbuhnya.
Dilanjutkan Wako, Pemko Pekanbaru akan menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Namun, dalam mengejar PAD jangan sampai nantinya membuat Kota Pekanbaru terlihat tak tertata karena banyaknya tiang reklame yang berdiri tidak sesuai aturan.
"Kita boleh mengejar PAD dari sektor pajak reklame, tapi perhatikan kalau ada tiang yang tak miliki izin segera bongkar dan potong. Untuk itu, saya minta satker terkait segera bersihkan tiang reklame yang tak miliki izin," tuturnya.
Untuk itu Kepada Satpol PP jangan pandang bulu untuk menertibkan tiang reklame ilegal, Jika ada permainan, maka carut marut reklame akan semakin amburadul," jika tiang reklame itu ilegal, maka Dispenda tidak akan bisa memungut pajak karena tiang itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan tidak terdaftar di Dispenda, Kan tidak mungkin Dispenda memungut pajak barang ilegal yang tidak ada izin lengkap.
(MN)