Riau

Asril sebut putusan pengadilan 'palsu', Pihak pengadilan membantah

PEKANBARU, seputarriau.co – 
Mediasi ketiga sengketa tanah di wilayah Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, kembali menemui jalan buntu. Alih-alih mengerucut pada solusi, pertemuan yang difasilitasi Lurah Tuah Karya, Nanda, justru memunculkan pihak baru dan memicu polemik baru di hadapan warga, Rabu (8/7/2026).

Mediasi yang mempertemukan Rosnaili dan Asril itu sejauh ini berfokus pada objek tanah seluas 30 x 60 meter yang menurut keterangan awal Asril merupakan milik Rosnaili hasil pembelian Mohammad Zein.

Namun dalam pertemuan tersebut, Asril mengubah keterangannya.

"Saya bersama kelompok tani yang melakukan tumbang imas di daerah ini dulunya. Anda (Rosnaili*red) harus berhati-hati dalam melakukan klaim tanah, sebab di tanah Anda ada kaplingan tanah atas nama Evi," kata Asril di hadapan peserta mediasi.

Pernyataan itu mengejutkan peserta, karena selama ini sengketa dianggap hanya antara Rosnaili dan Asril.

Lurah Nyatakan Mediasi Dihentikan
Menanggapi perubahan keterangan tersebut, Lurah Tuah Karya Nanda menyatakan mediasi secara kekeluargaan tidak dapat dilanjutkan.

"Saya rasa mediasinya cukup sampai di sini. Selama ini kita membahas selisih pengukuran sekitar 37 meter. Itu yang harus didudukkan. Mau diselesaikan secara musyawarah ataupun melalui pengadilan, itu hak para pihak. Pemerintah kelurahan tidak bisa membenarkan salah satu pihak. Kalau mengacu pada penyampaian Pak Asril tadi, maka yang bersengketa bukan lagi antara Ibu Rosnaili dengan Pak Asril, tetapi antara Ibu Rosnaili dengan Ibu Evi," ujar Nanda.

Kejanggalan kembali muncul ketika Asril diminta menunjukkan batas tanah. Alih-alih menunjuk lahan atas nama Evi, Asril justru kembali mengklaim sebagian bidang tanah milik Rosnaili.

LSM Palak Watch: Sikap Lurah Dipertanyakan
Sekjen LSM PALAK WATCH, Randauli, mengkritik keras jalannya mediasi dan sikap Lurah.

"Sepengetahuan kami, Asril diduga kerap mengklaim tanah milik orang lain. Kami tidak menutup kemungkinan faktor usia atau mungkin beliau lupa terhadap batas tanahnya sendiri. Tadi beliau mengatakan yang bersengketa adalah Ibu Rosnaili dengan Bu Evi, tetapi ketika diminta menunjukkan batas tanahnya, justru kembali mengklaim masuk ke tanah milik Rosnaili," tegas Randauli.

Randauli juga menyoroti ketidaktegasan lurah saat Asril menyebut putusan pengadilan Kota Pekanbaru terkait eksekusi lahan sebagai "palsu" di forum resmi.

"Kami sangat menyayangkan sikap lurah. Ketika ada warga yang secara terbuka menyebut putusan pengadilan direkayasa atau palsu, seharusnya ada penegasan bahwa tuduhan seperti itu harus dibuktikan, bukan dibiarkan begitu saja. Jangan sampai forum mediasi pemerintah justru menjadi ruang berkembangnya opini yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," katanya.

Ia juga menyinggung belum adanya Berita Acara mediasi dari pihak kelurahan meski sudah 2 kali pertemuan dilakukan di lokasi lahan.

"Sudah dua kali pertemuan mediasi di lokasi lahan, namun sampai saat ini berita acara belum juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Tentu kita butuh catatan tersendiri jika kasus ini tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan. Jika saran Lurah Tuah Karya kita ikutkan ke tingkat pengadilan, harus disiapkan berkas itu," ucap Randauli.

*Staf Pengadilan: Putusan Sulit Dipalsukan*
Untuk mengonfirmasi, wartawan mengklarifikasi ke staf Pengadilan Negeri Pekanbaru. Staf tersebut menegaskan dokumen putusan pengadilan nyaris mustahil dipalsukan.

"Yang mengatakan putusan itu palsu Asril ya? Ya, tidak mungkin. Dokumen pengadilan itu sangat sulit, bahkan nyaris mustahil dipalsukan. Saya rasa tidak ada orang yang berani melakukan itu," ujarnya.

Hingga mediasi ketiga berakhir, sengketa belum menemukan titik temu. Munculnya nama "Evi" sebagai pihak baru justru dinilai memperumit proses penyelesaian.

Peristiwa ini menjadi catatan bahwa pemerintah sebagai fasilitator mediasi memiliki tanggung jawab menjaga objektivitas forum, meluruskan informasi yang menyesatkan, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.