2018,300 Perusahaan Dirohil Wajib Terapkan UMK
BAGANSIAPIAPI,seputarriau.co - Pemkab Rohil melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menghimbau seluruh perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan untuk menerapkan dan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan.
"Besaran UMK rohil tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.506.000,- Dalam hal ini 300 lebih perusahaan yang berbadan hukum wajib menjalankannya mulai januari 2018. Apabila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi administrasi hingga sangsi penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Senin (4/12/2017) diruang kerjanya.
Katanya, Penerapan UMK pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan tersebut. Mengenai sangsi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau dan Pihak Kementrian tenaga kerja atas rekom dari disnaker rohil.
"Untuk Perusahaan berupa hotel, restoran sebetulnya juga wajib menerapkan aturan tersebut. Akan tetapi sejauh ini tidak ada karyawan yang komplin dan membuat pengaduan kedisnaker. Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," Ujar Amiruddin.
Mantan Kadisduk Rohil ini juga mengatakan kalau pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya. "Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," Sebutnya.
Dia berkeyakinan kalau perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan restoran belum mampu menerapkan UMK. Pasalnya, Dua jenis perusahaan ini dirohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan ritual bakar tongkang, cap go meh dan cheng beng.
"Intinya kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh. Namun, disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takutterjadinya PHK besar besaran dari perusahaan yang dampaknya menambah pengangguran," Pungkasnya.
(TRIS)
Ilustrasi UMK
Riau
Tahun 2018, 300 Perusahaan Dirohil Wajib Terapkan Ketetapan UMK
Baca Juga
- RSUD Mandau Telah Berlakukan Pendaftaran Secara online Rawat Jalan Poliklinik Untuk Umum
- Syamsuar Berbagi Tips Berhaji Pada JCH Siak
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Ilegal
- Wako Pekanbaru Instruksikan Potong Tiang Reklame Yang Ilegal
- Pengukuhan & Pelantikan DPC PKDP Mandau, Dilantik Langsung Oleh Ketua Penasehat DPW PKDP Propinsi
- Pedagang Sukaramai Adukan Nasibnya Ke Walikota
Terpopuler
- Uang Sudah Diterima Tetapi Disebut Masih Proses Pengajuan? AS Merasa Ditipu dan Dipermainkan Perusah
- Prabowo Mania 08 Apresiasi Pergantian Kepala BGN Baru Naniek S. Deyang
- Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diciduk Polisi Mandau
- Polsek Sungai Sembilan Tanam Jagung 2 Hektare di Batu Teritip untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Progam Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Mandau Lakukan Pengecekan Lahan Jagung di Desa Bhatin Betua