ROHIL, seputarriau.co -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jumadi (Terdakwa) kasus Tipikor ADD/DD dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/11/17).
"Barusan selesai sidang, Dia (Jumadi) dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta,Subsider selama 3 bulan kurungan.JPU juga Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.399.413.788,00,"Terang JPU Sri Odit Megonondo,SH,MH via Whatshapp grub.
Tuntutan yang dibacakan sebanyak 180 halaman yang dibacakan secara bergantian dengan Amar tuntutan pidana menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap makan harta bendanya di sita oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun lagi," Jelas Odit Yang juga Kasi Intel Kejari Rohil.
Sidang Sambungnya dipimpin Hakim Ketua Majelis Dahlia bersama anggota majelis hakim Tony dan Yanuar panitera pengganti Efrizal, "Sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana", Pungkasnya.
(TRIS)
Riau
Eks Penghulu Labuhan Tangga Hilir Rohil Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
- Zalik Effendi selaku Camat Tualang akan tinjau ulang kelayakkan perizinan perusahaan di Tualang
- Mediasi Suku Sakai Tidak Menemui Kesepakatan
- Laporan Bakti Masyarakat-KML Kota Dumai Tahun 2019
- Pj Bupati Inhil Buka Kegiatan O2SN Dan FLS2N Tingkat SD Dan SMP
- Baznas Pelalawan Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran di Desa Mak Teduh
- Setelah Solat Ied 1439 H, Amril Mukminin Gelar Open House Untuk Umum
Terpopuler
- Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kilogram Sabu, Selamatkan 343.546 Jiwa dari Ancaman Narkotika
- Pusat Integrasi Keilmuan LPPM UIN Suska Taja Pelatihan RPS Integrasi
- P2MI Angkat Suara, Minta Polres Rohul Serius Tangani Dugaan Penghalangan Pers
- Kuasa Hukum: Jangan Jadikan Administrasi Tameng Untuk Menunda Eksekusi
- PTUN Tampar BPN Kampar: Putusan Final Tak Digubris, Warga Jadi Korban PTSL 2019