PEKANBARU, seputarriau.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan tiang reklame di sekitar Pasar Pagi Arengka dan di Jalan Subrantas, Selasa (3/10/2017).
Tiang Baliho berukuran 5x10 meter itu dibongkar oleh petugas karena tiang bangunan terlalu dekat dengan bahu jalan dan membahayakan pengendara yang melintas di lokasi baliho tersebut.
Dalam melakukan penertiban tiang baliho ini, pihaknya menurunkan sebanyak 40 personil. Selain Satpol PP pada pemotongan tiang 'raksasa' itu juga melibatkan pihak kepolisian.
Proses penebangan tiang reklame tersebut sempat menggangu arus lalu lintas sebab selama proses pembongkaran tiang baliho, pengendara dilarang melintas karena khawatir tumbang ke jalan.
"Tiang baliho yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan karena terlalu mepet dengan bahu jalan dan sangat membahayakan pengendara. Sehingga kita tertibkan, dengan menebang tiang reklame tersebut," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Disebutkan Zulfahmi, pihaknya tidak menapik, masih ada tiang baliho di Pekanbaru yang menyalahi aturan karena dibangun terlalu mepet dengan bahun jalan. Selain itu, pihaknya juga menduga masih banyak baliho yang belum mengantongi izin.
"Kita akan lakukan penertiban secara berkelanjutan. Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya sudah menjadi reklame yang menyalahi aturan dan tidak ada izinya untuk sasaran penetiban. Hanya saja sejauh ini pihaknya masih terkendala anggaran untuk melakukan kegiatan penertiban di lapangan. Sebab untuk baliho yang ukuran besar, pihaknya harus menyewa crane dan tukang yang ahli dalam memotong tiang baliho.
"Reklame yang hari ini kita potong itu sebenarnya sudah setahun yang lalu kita jadwalkan akan lakukan penertiban, baru sekarang bisa kita potong karena keterbatasan anggaran," imbuhnya.
Selain memotong baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin tersebut, pihaknya juga sudah menegur pemiliknya. Dari beberapa baliho yang ditertibkan tersebut Satpol PP mengaku sudah mengetahui siapa pemiliknya.
"Kita jelaskan kondisinya, bahwa tiang baliho yang mereka bangun itu bisa membahayakan pengendara karena berada di bahu jalan. Kami sudah tegur, dan meminta kepada yang bersangkutan agar ke depan kalau ingin membangun baliho tidak lagi mepet dengan bahu dan harus dilengkapi surat-surat izinya,"tukasnya.
(MN/MCR)
Riau
Satpol PP Bongkar Tiang Reklame Tak Berizin dan Bahayakan Pengendara
Baca Juga
- Bupati Inhil Komit Mendukung HMI Cabang Tembilahan
- Kilang Pertamina Dumai Diserang Pesawat Udara, Pertamina Evakuasi Pekerja p
- Dr Kamsol Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranper
- HMI Cabang Dumai sampaikan 6 Point penting, ini Isinya
- Bupati Bengkalis Ikuti Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Secara Virtual
- Tim Kuasa Hukum CV. Jumbo Fresh Siap Hadapi Gugatan PT. Bertuah Garda Nusantara
Terpopuler
- Bupati Ahmad Yuzar dan Wabup Misharti Dukung Musda Persatuan KNPI Kampar, Siap Perkuat Program Kepem
- Lurah Binawidya Apresiasi Dukungan Gapotan Amara Jaya Bertuah di MTQ Kecamatan Ke-VI
- GEGER! BUYA H. TM BUSRO ANGKAT SUARA SOAL PENGGEREBEKAN PESANTREN DI SUKOHARJO
- LP3N MINTA KAPOLRI COPOT KAPOLDA JAWA TENGAH, LINDUNGI SANTRI DAN PONDOK PASANTREN
- Polres Bengkalis Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Perkuat Semangat Persatuan & Pengabdia