Riau

LBMN kembali layangkan surat pemberitahuan aksi lanjutan ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, seputarriau.co - Laskar Boedak Melayu Nusantara (LBMN) kembali layangkan surat pemberitahuan aksi lanjutan ke Polresta Pekanbaru dini hari yang diantar langsung oleh ketua DPW PB-LBMN Supian susanto.
Aksi jilid dua ini dipastikan akan lebih banyak membawa massa,baik dari kalangan pemuda dan mahasiswa se-Pekanbaru maupun dari beberapa organisasi lainya yang memiliki tujuan sama untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya, Selasa (08/08/2017)

Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut tampak kekecewaan terhadap kejaksaan tinggi Riau (Kejati) yang terkesan ada perlakuan istimewa terkhusus orang nomor satu dikabupaten Pelalawan tersebut. Pasalnya saksi yang dihadirkan sudah mencapai 40 an saksi, baik dari SKPD,Setda maupun pihak ketiga. Namun anehnya Bupati pelalawan tidak kunjung dipanggil pihak kejati.

Menyikapi adanya keganjalan dari penangan kasus ini, organisasi anti rasuah ini Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Repubkik Indonesia (GNPK-RI) Pelalawan akan benar-benar mengkoordinasikan kepada GNPK-RI Pusat untuk menyurati KPK agar kasus ini jelas tanpa ada main mata. Sekjen GNPK-RI menegaskan pihaknya akan secepatnya koordinasikan keDPP GNPK-RI guna menyurati KPK.

"Kasus yang disangkakan kepemkab Pelalawan ini lebih dari 1 milyar, angka 9milyar ini bukan angka yang kecil. Sudah seharusnya KPK yang tangani kasus ini (Korupsi berjamaah 9m,red).

Kasus yang terbilang lama ini memang terasa ada kejanggalan. Terendusnya kasus ini sejak tahun 2012 terkait korupsi berjamaah sebesar 9 miliyar rupiah. Bahkan sebahagian pihak yang tersangkut disebutkan telah mengembakikan uang kepada kas Negara. Namun sampai detik ini satu tersangkapun belum diumumkan.

Menurut ketua GNPK-RI pelalawan Herman, menyebutkan bahwa kalaupun ada pengembalian uang, itu harus diproses delik hukumnya. Karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang merugikan Negara. Lain halnya kalau ada yang memangkas anggaran dibawah seratus juta, boleh dilakukan pembinaan. Dan uang tersebut cukup dikembakikan kepada kas Negara.
(FSL)