Riau

Disnaker Pekanbaru, Buka Posko Pengaduan THR Hari ini

PEKANBARU, seputarriau.co — Menjelang hari raya Idul Fitri 1438 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keberadaan posko pengaduan ini untuk menerima laporan dari para karyawan, jika pengusaha terlambat membayar THR.

Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru,  Ir Johny Sarikoen kepada wartawan, Rabu (7/6) di kantornya.

"Saat ini Disnaker sudah mempersiapkan jadwal petugas piket di posko pengaduan THR. Bahkan,  kami baru saja melaksanakan rapat membahas drafnya dan tentang jadwal membuka posko pengaduan THR," sebut Johny.

Disebutkan Johny  ia tengah membahas beberapa persiapan. Seperti, tanggal berapa mulai aktif posko pengaduan. Sehingga masyarakat atau tenaga kerja yang tidak dibayar THR nya dapat mengetahui kepastian mulai bisa mengadukan permasalahan tersebut.

Dikatakan Johny,  jika rentang waktu posko pengaduan THR yang bakal dibuka Disnaker Pekanbaru cukup lama yakni lebih dari dari dua pekan. Posko pengaduan dibuka sesuai dengan jam kerja Disnaker Pekanbaru.

"Rencananya posko pengaduan itu sudah diaktifkan mulai hari ini,  7 hingga 23 Juni 2017. Sebenarnya posko pengaduan THR itu juga menerima. pengaduan tenaga kerja lainnya.  Apapun bentuk laporannya akan kami klarifikasikan itu harus harus segera tuntas ," ungkap Johny.

Ditambahkan Johny,  bahwa Disnaker tentu akan melaksanakan sosialisasi terlebih dulu. Sehingga pihak pengusaha mengetahui kewajiban untuk memberikan THR paling lama H-7 Idul Fitri.

"Kita akan ada sosialisasi terlebih dahulu.  Selain itu kita pada tahun ini,  tidak ada tenaga kerja yang tidak dibayarkan THR nya," harap Johny.