PERAWANG, seputarriau.co - Warung internet ( Warnet ) akan di data ulang kembali oleh pihak Kecamatan Tualang, maraknya warnet yang berada di Perawang Kecamatan Tualang masih membiasakan buka usahanya hingga 24 jam, untuk saat ini belum ada tindakan yang tegas dari pihak Kecamatan setempat.
"Untuk saat ini kita baru data usaha tempat warnet saja, belum ada tindakan lain, data sekarang ada 15 usaha warnet. Yang memiliki izin hanya 13 sementara 2 tempat usaha warnet tidak miliki izin." kata salah satu anggota SATPOL PP ( 18/17 )
"Nanti kita akan data lagi apabila ada warnet yang melanggar ketentuan PERDA Nomor 37 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. Akan ambil tindakan tegas dari pihak Kecamatan, sanksinya bisa nanti izin usahanya dicabut, kalau tempat hiburan kita tidak bisa ambil tindak sendiri, soal tempat karaoke harus ada perintah baru kita razia dan tegur," tambahnya.
"Tidak bisa juga ambil tindakan sendiri kita ada Kasi trantib atau Danton, kecuali nanti kalau ada penugasan cek kelapangan suruh razia kedepanya saya nunggu perintah dulu," imbuhnya.
Menurut pantauan jurnalis seputarriau.co untuk saat ini pemilik usaha warnet banyak yang melanggar buka hingga dini hari bahkan 24 jam. Pemilik usaha warnet juga tidak membatasi pengunjung warnet yang berada dibawah umur, bahkan siswa yang masih memakai seragam sekolah bermain diwarnet tersebut ketika masih dalam waktu jam pelajaran sekolah.( HRS )