Riau

DPO Kasus Narkotika Jenis Ekstasi di Mandau Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi Polsek Mandau

BENGKALIS, seputarriau.co — Tim Opsnal Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pria tersebut berinisial AP alias Y, 22 tahun, warga Kecamatan Mandau. Ia diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di Jalan Kayangan Gang Pepaya, personel berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AP alias Y tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Mandau.

Dari penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.

Penangkapan DPO ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Laporkan segera melalui Call Center Polri 110. Bersama, kita wujudkan Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.

Dew