BENGKALIS, seputarria.co – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 03.10 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada malam yang sama.
“Setelah mengamankan satu pelaku di wilayah Balai Raja, tim langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kapolsek.
Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka R.S di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,73 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Dew