Riau

Tak Main-Main ! Berantas Para Bandit Narkotika,Polisi Mandau Sikat Dua Pelaku Dilokasi Yang Sama

BENGKALIS , seputarriau.co - Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis. Dalam satu hari, Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2026 sekaligus dukungan terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang terus dijalankan aparat kepolisian untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, kedua pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias U (55) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kompol Primadona.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan, dua unit handphone, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu lembar tisu.

"Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, mulai dari dalam casing handphone hingga di bawah kasur, tersimpan dalam kotak rokok dan dibungkus tisu." terangnya.

Tidak lama berselang, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap kasus kedua yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU.

Seorang tersangka berinisial M.R.R (22) berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi yang sama. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah tersangka pertama mengaku memperoleh narkotika dari pelaku tersebut.

“Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Primadona.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit helm warna hitam merek KYT, satu unit handphone merek Realme warna putih, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Primadona menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus bergerak, melakukan penyelidikan, penindakan, hingga pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif, sekaligus mewujudkan Negeri Junjungan yang bebas dari narkoba.

Dew