BENGKALIS, seputarriau co - Gerak cepat team Satreskrim Polres Bengkalis mebuahkan hasil akhirnya menangkap tiga pelaku pencurian batrai Tower Telekomunikasi beserta barang bukti berupa baterai lithium dan mobil Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jln. Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Tepatnya di Tower Xl dan Tower Telkomsel milik PT. Protelindo.
Kejadian ini berawal pada saat pelapor mendapat kabar dari kantor cabang PT. CCSI berada di Kota Pekanbaru, bahwasanya ada alarm yang menandakan ada perangkat tower yang tidak terhubung. Mendapati kabar tersebut pelapor bersama saksi (Sdra Chanris) melakukan cek kontrol di lokasi tower. Setelah sampai di lokasi pelapor bersama Saksi melihat ada pelaku yang telah melakukan pencurian batre tower milik PT. XL dan PT. Telkomsel." Jelas Kapolres Bengkalis melalui Kasat reskrim AKP Yohn Mabel.
Akibat kejadian tersebut saya melapor ke Polres Bengkalis untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa team mengetahui keberadaan pelaku pencurian. Dengan pemberatan tersebut adalah 3 (tiga) orang laki-laki berasal dari luar Bengkalis dan juga telah melarikan diri dari pulau Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku curat ditangkap (TKP) di Wisma Kria Nong Jl. Jend. Sudirman, Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau 28761. Setelah berhasil diamankan, ke 3 (Tiga) pelaku tersebut berinisial (1) PH 30 tahun, (2) MR. 32 tahun dan (3) MI 31 tahun.
Bahwa ke tiganya mengakui telah melakukan pencurian 6 baterai Lithium dan 2 UUBP milik PT. Telkomsel dan PT. XL dengan menggunakan 1 (Satu) unit 1 Mobil Avanza Warna Silver Metalik dengan No Pol B 2920 SII (Sesuai dengan Lp). Adapun (Barang Bukti).1 Unit Mobil Avanza Warna Silver Metalik dengan No Pol B 2920 SII. Dan 5 Unit Baterai Lithium milik PT. Telkomsel .1 unit Baterai Lithium milik PT. XL serta 2 unit UUBP milik PT. XL. Selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut.
Dew