PEKANBARU, seputarriau.co - Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) Menemui Kapolda Riau dan menyampaikan Pernyataan Sikap Penertiban, Penindakan dan Penutupan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H kepada Kapolda Riau di Rumah dinas Kapolda Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru, Sabtu (09/03/2024)
Di depan Kapolda Riau dan Jajarannya, Bunda Azalaini Agus selaku koordinator FORMARAM Menyampaikan Beberapa Point-Point Pernyataan Sikap FORMARAM meminta Agar Semua Tempat Hiburan ditertibkan dan ditutup selama bulan suci ramadhan.
"Melalui Pertemuan Ini Beberapa Simpul FORMARAM meminta Kepada Kapolda Riau Untuk Menertibkan, Menindak dan Menutup Tempat Hiburan Malam selama Bulan suci Ramadhan, demi Kelangsungan keamanan dan ketertiban masyatakat Pekanbaru dalam Menjalankan Ibadah Puasa, serta Meminta Jajaran Kepolisian Daerah Riau Menindak Tegas segala Bentuk Maksiat dan Penyakit Masyarakat, Peredaran Dan Penggunaan Narkoba serta Minuman Keras," ujar Bunda Azalaini Agus.
Berikut Isi Point Tuntutan FORMARAM, diantaranya :
1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berkependudukan di bumi lancang kuning yang berbudaya Melayu ini untuk menjaga norma-norma agama, norma-norma adat dan budaya Melayu Riau serta norma-norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
2. Mendesak pemerintah daerah dan Jajaran kepolisian daerah Riau untuk menindak secara tegas segala bentuk praktek maksiat atau penyakit masyarakat, perdagangan, peredaran atau pengguna narkoba serta minuman keras serta praktek prostitusi, perdagangan orang dan Praktekkan LGBT.
3. Mendesak pemerintah daerah dan Jajaran kepolisian daerah Riau untuk menutup atau mencabut izin tempat hiburan yang menyalahi peraturan dan peruntukan perizinan serta berpotensi menimbulkan tindak pidana dan perbuatan maksiat yang bertentangan dengan hukum serta norma agama dan istiadat Melayu Riau.
4. Khusus dalam menjaga Syiar Ramadan 1445 Hijriah, mendesak pemerintah daerah dan jajaran kepolisian daerah Riau untuk menutup dan menghentikan semua kegiatan tempat-tempat hiburan seperti Pub, diskotik, karaoke, Bar, Night Club atau sejenisnya termasuk yang berada di areal Hotel atau Mall selama bulan Ramadan 1445 Hijriah guna menjamin ketenangan warga untuk menjalankan ibadah suci tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol. H. Mohamad Iqbal berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan FORMARAM, menutup tempat-tempat hiburan selama Ramadhan dan mengawasi secara ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap praktek-praktek maksiat di bumi Melayu ini, serta berkomitmen untuk mengawasi tempat-tempat hiburan secara ketat, agar tidak terjadi pelanggaran perizinan dan tindak kejahatan di tempat-tempat hiburan.
Turut Hadir dalam Pertemuan Tersebut Beberapa Perwakilan Simpul FORMARAM, diantaranya :
Bunda Hj. Azlaini Agus, SH. MH selaku Kordinator FORMARAM, Dr. Hj. Diana Tabrani, Ketua Majelis Riau Mengaji, Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia ( BKsPPI )Wilayah Riau, Ketua Al Ittihadul Muballighin Provinsi Riau, Pimpinan DPD PA-212 Riau, Datuk Muhammad Uzer, Panglima LLMB Kota Pekanbaru, Dewan Masjid Indonesia Wilayah Riau, diwakili oleh ustadz Suhendra, Lee Chen Lung, Panglima Brigade 08 Riau, Ketua Ikatan Da'i Riau (IDARI), Nurzen, Sekretaris Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK), Perwakilan IKADI Riau dan Muhammmad Nasir, Aktivis/ Media Online.
(MN)