DUMAI, seputarriau.co - Pelaku HE (21) wiraswasta warga Jalan M Husni Thamrin Gang Kunyit RT 005 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Dumai Barat diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai karena memiliki daun ganja kering.HE diduga memiliki, menyimpan daun ganja, Sabtu (2/4) sekitar pukul 00.30 WIB di dekat pintu masuk Pelabuhan Roro Kota Dumai Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Dijelaskan Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH, selanjutnya hasil pengembangan dari pelaku. “Dan barang haram tersebut ternyata diperoleh dan dibeli HE (21) dari AN (31) warga Jalan Arjuna Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat,”jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Johari SH.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku lain merupakan penyedia ganja kering atas informasi pekaku HE (21).
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AN (31) di rumahnya, namun Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tidak menemukan barang bukti karena telah habis terjual. Dan menurut keterangan terlapor, daun ganja kering tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenalnya di terminal,”jelas kasat. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Sat Res Narkoba Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(ATP/dp)