Riau

Main Hajar Berujung Penikaman, 3 Pelaku Pengeroyokan di Tangkap Polisi Mandau

DURI, seputarriau.co - Pelaku tindakan penganiayaan anak dibawah umur,Jajaran Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau menangkap tiga orang pria yang diantaranya M.R (22) warga Jalan Rokan,Gang Rose, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau H.S (22) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Air Jamban Kecamatan  Mandau dan R.A (19) warga Jalan Rokan,Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (15/6/2022) sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Rokan Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau, setelah mendapat laporan dari pelapor  S.D (35) kepada pihak kepolisian Mandau. 


Kejadian naas tersebut terjadi akibat salah sasaran saat melakukan aksinya, korban ternyata bukan sasaran sesungguhnya karena masalah saingan balapan liar.


Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut saat dikonfirmasi kepada media.


Kejadian naas tersebut berawal dari masalah perselisihan balapan liar yang menyangka korban adalah warga Rangau, sehingga pelaku tega melakukan tindak kekerasan kepada korban RA (17) secara brutal dan sadis dengan menggunakan pisau di Depan hotel Citra Simpang garoga,Kecamatan Bathin Solapan,Kabupaten Bengkalis
pada Minggu (22/6/2022)  Sekira pukul 00.30 WIB.


Dimana kejadian tersebut terjadi saat korban pergi bersama rekannya membeli pecel lele disimpang Garoga mengendarai sepeda motor, usai membeli pecel lele tersebut kemudian korban pulang.Lalu saat lewat di Depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan rekannya diberhentikan secara paksa oleh pelaku.kemudian secara membabi buta menyerang korban dan rekannya.Samapi mengenai pipi korban bagian sebelah kiri sehingga terluka dan berdarah.


"Kemudian rekan korban juga mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh pelaku M.R, lalu ada warga datang melerai dan membubarkan sehingga pelaku M.R beserta rekan pergi membubarkan diri.


Tidak senang akan aksi pengeroyokan itu, kakak korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Mandau dan perburuan terhadap pelaku pun dimulai.”Masalah perselisihan balap liar dengan anak Rangau sehingga terjadi pertengkaran, korban dikira pelaku anak rangau, ternyata bukan,”ujar Kanit.


Berdasarkan laporan kakak korban, Petugas Polsek Mandau melakukan perburuan dan berhasil mengamankan MR pada Rabu (15/6/22) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban dan pelaku mengakui aksinya dibantu dua orang rekannya, HS dan RA dan juga berhasil diamankan.


Atas tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur Undang undang Nomor 35 tahun 2014,Ketiga pelaku kita amankan di Mapolsek Mandau akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,ungkap Kanit.


Dew