PEKANBARU, seputarriau.co - Direktur Riau Corruption Whact (RCW ) Mayandri Suzarman, SH angkat Bicara terkait Okunum Tim Sukses Pemenangan Bupati Kampar periode 2017- 2022 yang mengambil beberapa Proyek Tender tidak melaui mekanisme yang ada, RCW berharap agar Bupati Kampar untuk waspada dan mengingatkan tim timnya untuk tidak menggoroti sejumlah proyek di APBD Kampar .
Banyak keluhan dan Laporan datang dari sejumlah pihak Bahwa Oknum tim Aziz Zainal yang mengaku koordinator Tim Wilayah masing masing ingin menguasai sejumlah Proyek APBD, laporan dan keluhan harus di tindak lanjutin.
Melalaui Wa Seputarriau mengkonfirmasi kepada Direktur Riau corruption wacth (RTC) Mayandri berharap kepada bupati kampar untuk tidak mendahulukan oknum tim sukses dalam pelaksanaan proyek proyek di kampar, karena itu akan merusak citra bupati sendiri, "Jika bupati mendahulukan tim sukses tentu masyarakat akan menilai telah terjadi KKN, maka dari itu RCW berharap agar penentuan siapa yang akan melaksanakan proyek di kampar harus melalui mekanisme dan aturan yang ada," ungkap Mayandri, Senin (13/11/2017)
(MN)
Riau
RCW ingatkan Bupati Kampar terkait Oknum Timses Yang dapat Proyek
Baca Juga
- Rumah Yatim Bagikan Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup untuk Warga Kabupaten Kampar
- Bahas Sinergisitas Akademik, Institut Az Zuhra Sambut Kehadiran Rektor UNIMEL
- Menpan-RB Umumkan Hasil Kinerja Pemerintah Daerah di Riau
- Bhabinkamtibmas Bagan Besar Timur Bersama Petani Cek Pekarangan Pangan Bergizi Dukung Ketahanan Pang
- Bupati Kasmarni Hadiri Langsung Malam Pembukaan MTQ XLI Provinsi Riau, Dukung Penuh Kafilah Bengkali
- Lagi lagi Insiden Kerja di WK PHR, Kali Ini Menimpa Flurman IDB Tewas Di Lokasi Sumur Seruni 22
Terpopuler
- Rutan Dumai Hadirkan Semangat Berbagi Lewat Kegiatan Jumat Berkah
- 16 Paket Sabu Diamankan, Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Simpang Puncak
- Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
- Sabu Disembunyikan di Balik Casing HP, Polsek Mandau Bekuk Pria di Simpang Puncak
- Polisi Tetapkan Pria 76 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa