PEKANBARU, seputarriau.co - Diduga laporan 445 warga yang di wakilkan oleh Syafrianto terkait Kasus penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) Telah mengadakan Perdamaian (Negosiasi*red) dengan Pihak Terlapor M Alwi Arifin dengan Nilai konpensasi yang diiming-imingkan sebesar Rp 500.000.000,
Dimana Pihak Pelapor, yaitu saudara Syafrianto di duga kuat sudah menerima uang sekitar Rp 200.000.000 melalui Transferan yang dikirimkan oleh Beni Manullang.
Selanjutnya akan dibayarkan lagi sisanya Rp 150.000.000, setelah Cabut Laporan di Polres Kampar oleh saudara Syafrianto.
Dimana sebelumnya Saudara Syafrianto telah melaporkan saudara M Alwi Arifin Ke Polres Kampar tentang pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 374 KUHP, dengan No STPL- POLRES KAMPAR :
STPL-LP/213/VII/2020/RIAU/ RES KAMPAR .
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media ke no Syafrianto melalui No Whatsapp +62 823-8270-XXXX,Syafrianto membantah adanya terima uang tersebut serta menjelaskan tidak tahu menahu permasalahan kasus Dugaan Menerima Uang tersebut, " Saya Tidak Tahu Menahu Tentang Permasalah Itu", ungkapnya secara singkat, Selasa (02/11/2021).
Saat Syafrianto membantah dan tidak mengaku kemudian Awak Media mengirimkan salinan STPL dan saudara Syafrianto membaca salinan di Pesan singkat whatsapp namun tidak mau membalasnya.
Dimana Kasus sebelumnya M Alwi Arifin,selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) merupakan koperasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu.
KNES yang ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Senamanenek dalam kerjasama kemitraan dengan PTPN V, Namun dalam pelaksanaan dilapangan terdapat ketimpangan dan penyelewengan.
Terkait hal ini Awak media langsung konfirmasi ke Humas Polres Kampar yang langsung diarahkan ke Kanitreskrim.
(MN)