Riau

Christina dan Pendamping Hukumnya Laporkan 3 Oknum Polres Rohil ke Wassidik Ditreskrimum Polda Riau


BAGANSIAPI-API, seputarriau.co  -  Tiga oknum personil Polres Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan oleh Christina br Simamora ke Pengawas dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau 16 Agustus 2021 kemarin.

Christina adalah istri dari Rudianto Sianturi, orang yang berjasa membuka akses jalan untuk masyarakat yang ada di Desa Air Hitam Menuju desa Jorong, Kecamatan Pujud sepanjang lebih kurang 11 KM yang kini ditahan dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat tanah.

Mereka dilaporkan terkait dugaan kuat terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan prosedur penyidikan, penyitaan serta penahanan yang dilakukannya atas nama Rudianto Sianturi, Rudianto ditahan tanpa adanya surat penahanan.

Christina dan pendamping hukumnya menduga kuat bahwa mereka tiga oknum itu tidak menjalankan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP-KAPOLRI) Nomor: 14 Tahun 2012, yakni Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 

Pada Konfrensi pers yang digelar oleh pendamping hukum dari Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Rabu (25/8/21) di Bagansiapiapi yang dipimpin langsung oleh Larshen Yunus, S.Sos, SC, MS., C.L.A, S., ME selaku Direktur mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan oleh 3 oknum tersebut.

Pertama kata Larshen, Dalam proses penetapan tersangka, sama sekali tidak melalui proses gelar perkara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan KAPOLRI Nomor: 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Kedua, dalam proses penyitaan Barang Bukti (BB), berupa 33 Persil Surat yang dimiliki Rudianto Sianturi, sama sekali tidak dilakukan atas izin khusus yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rohil, sesuai dengan Pasal 62 Ayat 3, Peraturan KAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012, Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,"bebernya.

Selanjutnya terang Larshen, bahwa sampai saat ini (Rabu 18 Agustus 2021), pihak keluarga Rudianto Sianturi sama sekali tidak pernah menerima surat penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri ataupun izin penyitaan Barang Bukti (BB) dari Ketua Pengadilan Negeri Rohil.

"Keempat, terhadap segala proses penyelidikan (Saksi), penangkapan dan penahanan Suami Christina, sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga, termasuk dengan istri Rudianto Sianturi," jelasnnya.

Tidak hanya itu, kata Larhsen, pihaknya juga melaporkan atas tekanan yang diterima oleh Rudianto Sianturi dimana kliennya telah diminta pihak kepolisian untuk menandatangani surat kesepakatan perdamaian dengan menyerahkan lahannya seluas 65 hektar kepada Joseph Tirta Sembiring.

"Tentunya dengan tekanan itu, Rudianto Sianturi yang saat itu sudah masuk ke dalam sel tahanan dengan terpaksa menandatangani surat perjanjian itu. Namun surat itu sudah batal setelah kami hebohkan dengan link-link berita yang kami share ke beberapa media sosial, seperti Whatshap dan Facebook dan adanya permintaan Dari Pihak kepolisian kepada christina untuk menghapus  berita kinerja polres rohil disalah satu media online, "kata Larshen bersama dengan para Tim, yakni Saipul N Lubis, Muhammad Nasir, Aznil Fajri, Osbon Daniel Silaban, Mochd Deri dan Komandan Agus Kumis.

(MN)