Riau

Tidak Kenal Usia, Kakek 50 Tahun Ditangkap Karena Terbukti Memiliki Barang Haram

PANGKALANKERINCI, seputarriau.co - IS (35) yang merupakan warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan pihak berwajib karena kedapatan memiliki satu paket barang haram jenis sabu-sabu.
 
Menurut informasi dari Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, yang diwakili oleh Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Rezi Dharmawan, Senin (08/02/2016), pihak polisian menangkap pelaku IS berawal dari informasi masyarakat.
 
"Pelaku IS ini kita tangkap di Jalan Kodi Orat, Pangkalan Lesung, dan saat kita geledah petugas menemukan satu paket sabu-sabu," ucap Kapolsek.
 
Kepada petugas, IS mengakui paket sabu-sabu yang ditemukan disakunya tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari seorang kakek bernama RL (53), yang bertempat tinggal disalah satu Wisma di Pangkalan Lesung.
 
Mendapat informasi tersebut dari IS, petugas langsung terjun ke lokasi Wisma tersebut dan petugas berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 paket sabu-sabu berukuran sedang di dalam sebuah kota penyimpanan," terangnya.
 
Tidak sampai disitu, sambung Kapolsek, dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.314.000 rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
 
"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku IS (35) dan RL (50) beserta barang bukti akan kita bawa ke Polsek Pangkalan Lesung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
 
 
(IS)